Pansus DPRD Lampung Sebut Penyertaan Modal Pada Lima BUMD Baru Tahapan Analisa
Anggota Pansus Raperda Penyertaan modal DPRD Lampung, Syarif Hidayat, saat dimintai keterangan, Senin (11/10/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia khusus (Pansus) Raperda Penyertaan Modal DPRD Lampung menyebut, penyertaan modal pada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini baru sampai tahapan analisa.
Lima BUMD baru tersebut yakni PT Wisata Lampung Indah, PT Bumi Agro sejahtera, PT Trans Lampung Berjaya, PT Lampung Sarana Karya dan PT Lampung Usaha Energi.
"Penyertaan modal di 5 BUMD baru pada sampai tahapan analisa, terkait dengan nilai investasi yang seharusnya diberikan kepada masing-masing BUMD itu," ujar Anggota Pansus Raperda Penyertaan modal DPRD Lampung, Syarif Hidayat, Senin (11/10/2021).
Artinya kata Dia, yang perlu dianalisa adalah berapa modal dasar yang harus ditentukan di masing-masing 5 BUMD itu, lalu kemudian bagaimana peluang bisnisnya yang akan bisa dicapai dan berapa hasil dari nilai bisnisnya itu.
"Nah nanti akan ditentukan nilainya jadi tidak melulu-akan sesuai dengan ususlan yang di keluarkan. Misalkan usulan modal dasarnya Rp40 miliar, jadi yang jadi pertanyaan kita itu kenapa harus segitu kenapa enggak Rp50 miliar dan kalau bisa kenapa enggak Rp5 miliar saja,"
Karena jelasnya, penyertaan modal itu jangan sampai seperti PT. Wahana Raharja yang beberapa tahun terakhir tidak memberikan masukan pada pendapatan daerah.
"PT Wahana Raharja ini harusnya di lakukan analisa lagi terkait dinamika atau keadaan bisnis di dalam BUMD itu. Maka untuk sekarang belum ada usulannya untuk penyertaan modal lagi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








