• Jumat, 19 April 2024

Kemenpan RB Dorong Pemda di Lampung Bentuk Mall Pelayanan Publik

Senin, 11 Oktober 2021 - 15.43 WIB
106

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa, saat dimintai keterangan usai menggelar audiensi dengan Gubernur Arinal, Senin (11/10/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Lampung untuk segera membentuk mall pelayanan publik untuk mengintegrasikan sejumlah layanan menjadi satu.

"Kami meminta bantuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengajak kabupaten/kota mulai mengimplementasikan integritas layanan dalam bentuk mall pelayanan publik," kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa, saat dimintai keterangan usai menggelar audiensi dengan Gubernur Arinal, Senin (11/10/2021).

Ia melanjutkan, dari 15 kabupaten/kota di Lampung tercatat baru satu daerah yaitu Kabupaten Tulang Bawang yang sudah menerapkan mall pelayanan publik. Sementara  Lampung Tengah, Lampung Timur, Pringsewu dan Bandar Lampung masih dalam pendampingan.

"Mereka sudah tanda tangan dan berkomitmen untuk menerapkan tapi belum semua daerah menerapkan. Sehingga pak Gubernur bisa merangkul kabupaten/kota agar pemerintah dapat mulai menerapkan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat," lanjutnya.

Menurutnya selain mengimplementasikan mall pelayanan publik, ia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk terus melakukan terobosan dengan memanfaatkan teknik dan informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami juga terus mendorong agar pemda melakukan terobosan dalam bidang pelayanan publik dan informasi penyederhanaan proses pemberian layanan. Serta penggunaan teknologi dan juga sistem pengaduan menggunakan aplikasi lapor," terangnya.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya akan segera menyurati kabupaten/kota untuk segera menerapkan mall pelayanan publik mengingat kabupaten/kota merupakan ujung tombak pelayanan publik.

"Kita akan dibuatkan surat supaya nanti daerah menerapkan mall pelayanan publik. Karena ujung tombak pelayanan perizinan ada di kabupaten/kota jadi kita dorong untuk buat mall pelayanan publik seperti izin pembangunan dan izin usaha," ujar Fahrizal.

Menurutnya, dengan adanya mall pelayanan publik tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perizinan dan lebih mempercepat waktu.

"Harapannya pelayanan bisa lebih cepat dan orang lebih banyak yang tahu dan tidak wara-wiri ke banyak dinas. Karena satu usaha butuh beberapa izin kalau selama ini orang kesana kemari tetapi jika sudah satu maka bisa lebih cepat," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : ESELON II, III, DAN IV LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG RESMI DILANTIK