Kejati Lampung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Foto: Amri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah periksa 7 saksi terkait kasus dugaan perkara korupsi dana hibah Pemprov Lampung ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Made Agus Putra Adyana mengatakan, penyidik Kejati yang menangani perkara itu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumpah orang saksi.
"Sudah sekitar tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi, " kata Made Agus Putra Adyana, Senin (11/10/2021).
Ketika ditanya terkait siapa saja yang diperiksa sebagai saksi, Kasipenkum Kejati Lampung belum bisa menyebutkan siapa saja yang telah dilakukan pemeriksaan.
"Ini dalam proses pemanggilan pihak ketiga," jelasnya.
Dia menambahkan, sementara ini dari pengurus KONI Lampung, belum ada yang diperiksa dan diminta keterangan oleh penyidik.
"Untuk pengurus KONI memang belum, mereka sedang di acara Pon XX di papua," ujarnya.
Untuk diketahui, dana hibah tersebut dari Pemprov Lampung disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung, pada tahun 2020, senilai Rp30 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Perlindungan Guru
Minggu, 11 Januari 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Toga Raja Manurung 2026
Minggu, 11 Januari 2026 -
Achmad Yudi Wahyudin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu Kinerja Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Berbasis Framework AppliedHE
Minggu, 11 Januari 2026 -
KONI Lampung Buka Peluang Kotabaru Jadi Pusat Latihan Olahraga Berkuda
Minggu, 11 Januari 2026









