Kejati Lampung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Foto: Amri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah periksa 7 saksi terkait kasus dugaan perkara korupsi dana hibah Pemprov Lampung ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Made Agus Putra Adyana mengatakan, penyidik Kejati yang menangani perkara itu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumpah orang saksi.
"Sudah sekitar tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi, " kata Made Agus Putra Adyana, Senin (11/10/2021).
Ketika ditanya terkait siapa saja yang diperiksa sebagai saksi, Kasipenkum Kejati Lampung belum bisa menyebutkan siapa saja yang telah dilakukan pemeriksaan.
"Ini dalam proses pemanggilan pihak ketiga," jelasnya.
Dia menambahkan, sementara ini dari pengurus KONI Lampung, belum ada yang diperiksa dan diminta keterangan oleh penyidik.
"Untuk pengurus KONI memang belum, mereka sedang di acara Pon XX di papua," ujarnya.
Untuk diketahui, dana hibah tersebut dari Pemprov Lampung disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung, pada tahun 2020, senilai Rp30 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Rp 223 Triliun Dana Pendidikan Dialihkan untuk MBG, Hampir 30 Persen Anggaran Pendidikan 2026
Rabu, 25 Februari 2026 -
Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan di Lampung Selatan, Drainase Jadi Prioritas
Rabu, 25 Februari 2026 -
Ngabuburit di Pasar Jatimulyo Lamsel, Gubernur Mirza Borong Sayuran
Rabu, 25 Februari 2026 -
Karyawan di Bandar Lampung Jadi Korban Curat, Uang Rp 436 Juta Raib
Rabu, 25 Februari 2026









