Kejati Lampung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Foto: Amri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah periksa 7 saksi terkait kasus dugaan perkara korupsi dana hibah Pemprov Lampung ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Made Agus Putra Adyana mengatakan, penyidik Kejati yang menangani perkara itu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumpah orang saksi.
"Sudah sekitar tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi, " kata Made Agus Putra Adyana, Senin (11/10/2021).
Ketika ditanya terkait siapa saja yang diperiksa sebagai saksi, Kasipenkum Kejati Lampung belum bisa menyebutkan siapa saja yang telah dilakukan pemeriksaan.
"Ini dalam proses pemanggilan pihak ketiga," jelasnya.
Dia menambahkan, sementara ini dari pengurus KONI Lampung, belum ada yang diperiksa dan diminta keterangan oleh penyidik.
"Untuk pengurus KONI memang belum, mereka sedang di acara Pon XX di papua," ujarnya.
Untuk diketahui, dana hibah tersebut dari Pemprov Lampung disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung, pada tahun 2020, senilai Rp30 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP Kepala Biro Kesra, Berikut Jadwalnya
Selasa, 08 Juli 2025