DPRD Lampung Sebut Investasi ke PT Asuransi Bangun Askrida Tak Untungkan Pemprov
Anggota Pansus Raperda Penyertaan modal DPRD Lampung, Syarif Hidayat, saat dimintai keterangan, Senin (11/10/2021). Foto: Sri/Kupastunta.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menyebut investasi ke PT Asuransi Bangun Askrida kurang menguntungkan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Pasalnya dari awal berinvestasi Pemprov hanya memiliki 0,167 persen saham.
PT Asuransi Bangun Askrida sendiri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang asuransi. Dimana kepemilikan saham utama dipegang oleh berbagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan berbagai pemerintah daerah se-Indonesia.
Anggota Pansus Raperda Penyertaan modal DPRD Lampung, Syarif Hidayat mengatakan, Pemprov Lampung memiliki saham di PT Bangun Askrida hanya sebesar 0,167 persen atau sekitar Rp500 juta sejak tahun 1985 sampai sekarang.
"Maka kami menilai investasi ini terlalu kecil dan tidak memberikan efek atau kepentingan yang besar buat pemerintah daerah," ungkap Syarif, Senin (11/10/2021).
Lanjutnya, PT Asuranasi Bangun Askrida saat ini akan mengajukan penambahan modal investasi kembali sejumlah Rp100 miliar. Dari nominal tersebut, kata Dia, Pemprov Lampung mendapat jatah penambahan modal sebesar Rp390 juta.
Oleh sebab itu, Syarif mengatakan, penambahan investasi ke PT Asuransi Bangun Askrida justru semakin memperkecil pendapatan karena investasi yang terlalu besar.
"Nah ini secara investasi tidak menguntungkan karena penambahan modal semakin besar, sementara presentase bagi hasil semakin kecil. Jadi ngapain ditambah," ungkapnya.
"PT Asuransi Bangun Askrida dia merupakan perusahaan terbuka, bukan BUMD. Jadi kita tidak perlu berinvestasi ke situ," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : ANAK 14 TAHUN DI LAMSEL DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








