Amankan Bandar dan Pengedar di Bandar Lampung, Polisi Sita 1 Kg Sabu
Polresta Bandar Lampung saat menggelar konferensi pers. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan satu bandar serta satu pengedar narkotika jenis sabu di Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka bernama Bayu Ramadhan (29) warga Kebun Jeruk, Tanjung Karang Timur yang sebelumnya berhasil diamankan pada tanggal 2 Oktober 2021 lalu dengan brang bukti 20.16 gram.
"Dari hasil pemeriksaan lalu kita dilakukan pengembangan, dan didapat informasi adanya tersangka lain," katanya, di Mapolresta Bandar Lampung," Senin (11/10/2021).
Kemudian, pada hari Selasa (5/10/2021) sekira pukul 22.00 WIB tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang bernama Mas Jaka (35) warga Sukarame di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau kencana, Sukabumi.
"Lalu pada tanggal 6 Oktober 2021 sekita pukul 14.30 kita melakukan penggeledahan di rumah kost yang beralamat di Jalan Ryacudu," jelas Ino.
Dari hasil penggeledahan tersebut pihaknya berhasil menemukan 13 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1 Kg, 1 buah timbangan digital besar, 1 buah timbangan kecil, 1 pack plastik klip, 1 buah tas ransel berwarna hitam.
"Berdasarkan pengakuan tersangka barang itu didapat dari Aceh yang diberikan oleh seseorang atas perintah saudara R di Terminal Rajabasa berikut dengan tas nya," tambah Ino.
Kepada petugas, tersangka Bayu mengaku baru melakukan aksinya sebanyak dua kali, "Baru dua kali, total 50 gram, diedarkan di Bandar Lampung," katanya.
Sementara pelaku Mas Jaka mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali selama satu bulan terkahir. "Yang pertama beratnya 1.7 Kg dan yang kedua beratnya 1.6 Kg, total 3,3 Kg, dapat untung Rp20 juta," jelas Jaka.
Ino menambahkan, dalam hasil penangkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar sembilan ribu lebih penyalahgunaan narkotika, pasalnya 1 gram sabu dapat digunakan oleh 9 orang.
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika agar dapat di informasikan kepada anggota kepolisian," tandasnya.
Persangkaan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Video KUPAS TV : DUA PEMOTOR TABRAK TEMBOK RUMAH WARGA WAY HALIM, SATU TEW4S
Berita Lainnya
-
Rp 223 Triliun Dana Pendidikan Dialihkan untuk MBG, Hampir 30 Persen Anggaran Pendidikan 2026
Rabu, 25 Februari 2026 -
Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan di Lampung Selatan, Drainase Jadi Prioritas
Rabu, 25 Februari 2026 -
Ngabuburit di Pasar Jatimulyo Lamsel, Gubernur Mirza Borong Sayuran
Rabu, 25 Februari 2026 -
Karyawan di Bandar Lampung Jadi Korban Curat, Uang Rp 436 Juta Raib
Rabu, 25 Februari 2026









