Kajari Sukadana Ariana: Kejahatan Konservasi Harus Dituntut Maksimal
Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Ariana Juliastuty, saat mengelus kepala anak rusa korban perburuan. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukadana, Ariana Juliastuty, berharap pihak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), bisa menyesuaikan persoalan hukuman kepada pelaku kejahatan konservasi.
"Biar pelaku perburuan jera, BKSDA harus bisa menyesuaikan hukuman nya, sementara pelaku perburuan itu ancaman maksimal 5 tahun," kata Ariana Juliastuty, saat berkunjung ke lokasi Restorasi pakan Badak Way Kambas, Minggu (10/10/2021).
Kajari Sukadana juga bertekad akan selalu memberikan tuntutan tinggi terhadap pelaku kejahatan dalam hutan konservasi, seperti Ariana telah memberikan tuntutan kepada pelaku pemburu sekaligus pembakar hutan dengan ancaman minimal 1 tahun, maksimal 12 tahun.
Pelaku pemburu dan pembakar hutan dimaksud yaitu, Beroto dan Hendro, warga Lampung Tengah, yang menjadi tertangkap pada Agustus 2021 lalu, saat berkas sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan. Artinya saat sidang nanti media bisa memantau proses persidangan dua pelaku pemburu dan pembakar hutan tersebut.
"Ya kalau pada sidang di pengadilan dipantau, berapa putusan yang akan dijatuhkan, sementara kami memberikan tuntutan cukup tinggi maksimal 12 tahun," lanjut Ariana.
Sementara dengan adanya informasi bahwa Komisi IV DPR RI mendorong percepatan penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ariana menyambut dengan gembira.
Artinya jika revisi tersebut sudah dilakukan dan sudah sah, maka hukuman untuk pelaku perburuan akan lebih berat dan tentu membuat efek jera.
"Sepintas kita melihat anak rusa yang masih berumur beberapa bulan biasa saja, sejatinya rusa kecil ini korban keganasan pemburu dimana induknya mati dihabisi, secara naluri anak rusa tersebut lebih nyaman bersama induknya ketimbang di rawat dengan manusia," terangnya.
Rasa prihatin dengan kondisi anak rusak korban perburuan, Kajari Ariana memberikan susu formula untuk anak rusa korban perburuan. (*)
Video KUPAS TV : ANAK 14 TAHUN DI LAMSEL DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI
Berita Lainnya
-
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026 -
Video Penggerebekan Viral, Diduga Pelaku Penembakan Polisi Berhasil Ditangkap
Senin, 11 Mei 2026 -
Sidak DPRD Lamtim Temukan Masalah IPAL dan Bau Menyengat di Dapur SPPG Balekencono 002
Sabtu, 09 Mei 2026








