BP2MI Catat Sebanyak 17 PMI Meninggal Dunia Sepanjang 2021
Kepala UPT BP2MI Bandar Lampung Ahmad Salabi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandar Lampung mencatat, sebanyak 17 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung meninggal dunia sepanjang tahun 2021 ini.
Kepala UPT BP2MI Bandar Lampung, Ahmad Salabi mengatakan, sebanyak 17 PMI yang meninggal dunia tersebut berasal dari beberapa negara penempatan seperti Malaysia, Taiwan hingga Singapura.
"Sampai dengan bulan September BP2MI telah memfasilitasi kepulangan 17 PMI yang meninggal dunia. Kebanyakan berasal dari Malaysia 11 orang, Taiwan 3 orang, Singapura 1 orang dan 2 orang Anak Buah Kapal (ABK) berbendera Tiongkok," kata dia saat dimintai keterangan, Minggu (10/10/2021).
Ia melanjutkan, para PMI yang bekerja di negara penempatan seperti Malaysia dan Singapura kebanyak berangkat secara ilegal atau non prosedural. Namun PMI yang bekerja di negara Taiwan dan Hongkong kebanyakan berangkat secara resmi atau prosedural.
"Kalau berangkatnya ke Taiwan dan Hongkong hampir semua secara prosedural karena sulit untuk terbang langsung tanpa agensi. Kecuali jika dia ke Singapura dan Malaysia ini banyak yang tidak resmi karena jaraknya cukup dekat dari Indonesia," bebernya.
Menurutnya, PMI yang meninggal dunia jika ia berangkat secara resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) akan dipertanggungjawabkan pemulangan jenazahnya hingga hak-haknya berupa asuransi.
"Kalau dia berangkat secara resmi akan ada pertanggungjawaban dari perusahaan penempatan sepanjang kontrak kerjanya masih berlaku. Kita minta tanggungjawab secara moril kepada perusahaan," katanya lagi.
Ia juga mengatakan jika sebelum diberangkatkan ke negara penempatan kerjanya, para CPMI akan diberikan orientasi pra pemberangkatan (OPP) yang diberikan oleh BP2MI. Hal tersebut sebagai langkah perlindungan kepada PMI selama bekerja.
"Saat mereka siap berangkat kita adakan OPP, yang disampaikan bahwa mereka bekerja harus benar. Jangan yang lain-lain. Kita berikan pengarahan agar bisa bekerja secara profesional," kata dia.
Sementara itu anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami mengatakan, OPD terkait harus sesering mungkin melakukan komunikasi dengan instansi terkait untuk memberantas sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Selain itu sosialisasi kepada masyarakat juga harus terus digencarkan. Biasanya PMI yang berangkat secara ilegal ini karena ketidaktahuannya atau karena di iming-imingi oleh orang yang tidak bertanggungjawab," kata dia.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada masyarakat Lampung yang ingin bekerja keluar negeri maka terlebih dahulu mengurus proses perizinan. Hal tersebut lantaran akan memberikan keamanan dan kenyamanan selama bekerja di negeri orang.
"Untuk masyarakat juga jika ingin bekerja ke luar negeri maka sebaiknya mengurus perizinan. Karena itu akan berdampak baik juga untuk mereka selama bekerja. Jika terjadi apa-apa disaat bekerja maka pemerintah daerah bisa langsung mengambil tindakan," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG HIBAHKAN LAHAN DAN BANGUNAN KE POLSEK TELUK BETUNG TIMUR
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








