Beralihnya Herman HN ke Nasdem, PDIP Lampung Sebut Tak Ada Etika Politik
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Lampung menyebut, pindah nya mantan Walikota Bandar Lampung Herman HN ke Partai Nasdem tak ada etika politik.
Hal itu lantaran, Herman HN tak mengirimkan surat pengunduran dirinya terlebih dahulu ke partai yang berlogok banteng tersebut.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, dalam dialektika berpartai itu jelas ada etika politik namanya, nah etika politik ini harus diterjemahkan dengan baik maupun keluar atau ke dalam.
"Tapi etika nya kalau orang itu (Herman HN) mau keluar ya tentunya harus memberitahu, lalu kemudian surat pengunduran dirinya pun beserta kartu tanda anggota diberikan ke partai agar resmi dia mengundurkan diri. Tapi ada orang yang tiba-tiba pergi begitu saja, maka konsekuensi politiknya sangat merugikan PDIP," ujar Watoni Noerdin, Minggu (10/10/2021).
Lanjutnya, mengapa sampai PDIP yang dirugikan, hal itu dilihat dari sisi apabila orang tersebut melakukan hal-hal yang bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDIP.
"Ya artinya nama PDIP kan terbawa-bawa nantinya, karena pengunduran diri itu juga sebagai kontrol saja," timpalnya.
Maka dalam konteks keseharian dalam teori hukumnya kalau orang sudah pindah ke partai lain berarti kan tidak lagi menjadi bagian dari PDIP.
"Tapi ini kan secara etika politik yang harus dijalankan juga. Dan saya sebagai Waka bidang organisasi PDIP sampai detik ini belum membaca dan menerima surat pengunduran diri Herman HN tersebut," ungkap Dia.
Ia juga mendukung langkah Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemenangan Pemilu DPD PDIP Lampung Endro S Yahman, yang segera mengusulkan kepada DPP untuk menerbitkan surat pemecatan Herman HN dari keanggotaan PDI Perjuangan.
"Endro juga wajib memberikan keterangan tersebut pada DPD dan DPP. Kita mendukung langkah itu," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Limbah TPA Sampah Bumiayu Pringsewu Diduga Cemari Sawah
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








