Kesal Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu, Anak Punk Keroyok Pengunjung Taman Gajah
Korban pengeroyokan anak punk di Taman Gajah Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kesal karena tak diberi uang, sekelompok anak punk mengeroyok seorang pengunjung di Jalan Majapahit Enggal, Taman Gajah, Bandar Lampung Jumat (8/10/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Riki Sianggih Wijaya (28) warga Kemiling, Bandar Lampung saat itu ia bersama sang istri sedang berada Taman Gajah dan akan membeli minuman es boba, namun tak lama berselang, ada sejumlah punk meminta uang dengan memaksa.
"Mereka datang dan minta uang Rp5.000 tapi saya bilang nggak ada. Mereka mintanya maksa terus nggak lama mereka panggil rombongannya lalu saya dikeroyok," katanya, Sabtu (9/10).
Ia memperkirakan anak punk saat itu berjumlah sepuluh orang dengan mengeluarkan sejanta jenis rantai dan besi. Tak lama para anak punk langsung menganiaya korban.
"Langsung saya digebukin sama mereka di sana, pedagang-pedagang di sana itu ramai tapi cuma ngeliatin aja nggak ada yang bantu saya sampai saya jatuh," jelas Riki
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala dan beberapa badian lainnya. Dan saat ini pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor Laporan LP/B/2269/X/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
"Ya saya berharap agar mereka segera diamankan karena meresahkan bagi pengunjung lain," tegas Riki.
Salah satu pedagang sekitar, Irfan mengatakan, membenarkan hal tersebut.
"Benar kejadiannya, istri saya sampe teriak- teriak karena orang itu (Korban) dipukulin, saya mau bantu nggak berani, nanti saya jad sasaran juga," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan atas pengeroyokan yang terjadi di wilayah Taman Gajah.
"Laporan sudah kita terima dan saat ini masih dalam penyelidikan," katanya. (*)
Video KUPAS TV : ESELON II, III, DAN IV LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG RESMI DILANTIK
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








