Sepi Penumpang, Pemprov Lampung Evaluasi Rute Perjalanan Bus Bantuan Kemenhub
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah melakukan evaluasi operasional Bus Rapid Transit (BRT) bantuan dari Kementerian Perhubungan yang diberikan sejak beberapa tahun yang lalu.
"Karena dampak dari Covid-19 kemarin kan operasional sempat terganggu karena tidak adanya penumpang. Maka kami juga evaluasi untuk selanjutnya seperti apa," kata Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi, saat dimintai keterangan, Jum'at (8/10/2021).
Ia melanjutkan, BRT bantuan dari Kementerian Perhubungan tersebut berjumlah 20 unit yang memiliki rute perjalanan dari Bandar Lampung menuju Bandara Radin Inten II.
"Busnya ada sekitar 20 unit dan sekarang mobilnya ada pool dekat dengan Bandara Radin Inten II. Makanya kita evaluasi bagaimana baiknya karena mobil juga kan butuh pemeliharaan," kata dia.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan skema agar bus tersebut terus beroperasi. Skema tersebut baik penambahan rute perjalanan maupun disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Apakah akan ada perubahan rute atau pengurangan frekuensi biar dihitung dahulu dengan Dinas Perhubungan. Setelah itu baru nanti bisa diambil keputusannya seperti apa," kata dia.
Menurutnya, bus tersebut juga bisa juga disewakan kepada masyarakat Lampung untuk mengunjungi daerah lain. Seperti masyarakat yang ingin pergi bertamasya juga bisa menyewa.
"Bisa juga digunakan pariwisata, tapi jangan mengganggu kewajibannya untuk pelayanan masyarakat. Kalau satu dua dipakai kan tidak masalah ya," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








