Polisi Limpahkan Berkas Kasus Kakak Tusuk Adik Hingga Tewas ke JPU
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budianto saat dimintai keterangan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Teluk Betung Selatan limpahkan berkas perkara kasus penusukan yang dilakukan kakak terhadap adik di Kelurahan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan jika pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara Amir (21) tersebut JPU Kejaksaan Negri Bandar Lampung.
Baca juga : Diduga Depresi, Kakak Tusuk Adik Hingga Tewas di Teluk Betung Selatan
"Berkas perkara tetap kita majukan, Kita akan serahkan berkas perkara ke JPU Kejari Bandar Lampung hari ini," katanya, Jumat (8/10).
Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan karena barang bukti serta saksi yang dimiliki sudah memenuhi unsur pidana nya,
"Namun kalau Amir menjalani hukuman atau tidak itu bukan kewenangan kami. Nanti pengadilan yang layak memberikan keputusan apakah tersangka ini hukumannya dilanjutkan atau diserahkan ke RSJ Provinsi Lampung," jelas Hari.
Disinggung terkait hasil observasi yang dilakukan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa Provinsi Lampung terhadap Amir, Hari mengatakan jika pelaku mengalami Depresi berat.
"Dari hasil pemeriksaan kalau yang bersangkutan mengalami depresi berat, untuk sementara ini yang bersangkutan memiliki gangguan jiwa," katanya.
Hari menjelaskan jika kemungkinan Amir mengalami depresi sejak yang sang ibu meninggal Dunia. "Kemungkinan depresi berat ini sejak Ibu kandung dari yang bersangkutan meninggal," tandasnya
Sebelumnya, pada Senin (20/9/2021) Amir membunuh adiknya bernama Putra yang masih duduk di Sekolah Dasar tanpa alasan yang jelas, setelah membunuh adiknya dengan menggunakan pisau Amir pun mencoba untuk melukai dirinya.
Atas perbuatannya pelaku bisa diancam dengan Pasal 351 ayat 3 dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








