Kesbangpol Pesibar Sebut Penyaluran Dana Bantuan Parpol Sudah 100 Persen
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Penyaluran dana bantuan Partai Politik (Parpol) Tahun 2021 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) telah terealisasi 100 persen.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pesibar, Nurman Hakim, S.H. M.M.
"Dari usulan, permohonan hingga penyaluran dana Parpol pada tahun 2021 ini sudah terealisasi 100 persen, artinya dana tersebut sudah kita salurkan ke masing-masing rekening Parpol," katanya, Jumat (8/10/2021).
Nurman mengatakan, sebelumnya ada sembilan Parpol yang mengajukan bantuan untuk dana Parpol tersebut, dan jumlah dana yang diterima disesuaikan dengan perolehan suara yang didapat pada Pemilu tahun 2019 lalu.
"Parpol penerima dana tersebut sesuai dengan jumlah Parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pesibar, dan tercatat ada sembilan Parpol penerima dana tersebut,” lanjutnya.
Sembilan Parpol tersebut yaitu Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golkar.
"Untuk besaran dana dihitung dari setiap satu suara sah yang akan dikalikan dengan dana sebesar Rp4.190, jadi perolehan suara masing-masing Parpol pasti berbeda sehingga jumlah dana yang diterima juga akan berbeda,” paparnya.
Untuk penggunaan dana sendiri, Nurman mengatakan, sesuai dengan Permendagri No 17 Tahun 2020 bahwa, dana tersebut difokuskan untuk membantu pemerintah dalam menanganai pandemi Covid-19.
"Sebelumnya kan dana tersebut digunakan untuk pendidikan politik dan operasional Parpol, namun setelah keluar permendagri No. 17 Tahun 2020 maka peruntukkan nya difokuskan untuk penanganan Covid-19," jelasnya
Sehingga nanti setiap Parpol yang menerima dana tersebut peruntukan nya untuk membantu pemerintah dalam menangani Covid-19, seperti membantu pelaksanaan vaksinasi ataupun kegiatan lain nya.
Laporan penggunaan dana tersebut, Nurman mengatakan, akan di tunggu maksimal hingga tanggal 10 januari 2022 mendatang, dan langsung dilaporkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pesibar. (*)
Berita Lainnya
-
Mendaki Gunung Lewati Laut, Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada Pesibar di Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 -
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024