• Kamis, 28 November 2024

Dinas PRKP Pesibar Masih Upayakan Penerbitan Sertifikat Lahan Pemda

Jumat, 08 Oktober 2021 - 16.22 WIB
52

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Marnentinus. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) tahun ini mulai memproses pembuatan sertifikat untuk lahan aset milik Pemkab setempat.

Dalam proses pembuatan sertifikat tersebut, DPRKP telah mengusulkan sejumlah bidang lahan yang akan melalui tahapan pembuatan sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Pesibar.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ir. Armand Achyuni melalui Sekretaris Marnentinus mengatakan, saat ini sudah ada 40 aset Pemda yang sudah diajukan untuk pembuatan sertifikat.

"Sejauh ini semua nya masih dalam proses pengajuan, kita berharap tahun anggaran 2022 mendatang semua sertifikat aset Pemda kita yang tersebar di beberapa kecamatan sudah bisa diajukan," jelas Marnentinus, Jumat (8/10/2021).

Iya menjelaskan, ada sekitar 98 hingga 108 bidang lahan Pemda yang saat ini tengah diupayakan untuk pembuatan sertifikat.

Proses pengukuran sudah mulai berlangsung, harapan kita semua target lahan aset itu bisa selesai diukur pada tahun ini, sehingga tahun depan sertifikatnya sudah bisa diterbitkan.

"Kendala kita saat ini kan karena masih ada lahan Pemda yang masih berupa tanah hibah milik warga sebelumnya, sehingga harus kita buatkan sertifikat terlebih dahulu untuk legalitas lahan tersebut," ungkapnya.

"Jadi setelah semua lahan tersebut selesai kita buatkan sertifikat dan sudah ada legalitas yang jelas maka baru akan kita gabung menjadi satu untuk sertifikat lahan Pemda," lanjutnya.

Marnentinus menjelaskan, pihak nya belum bisa mengajukan pembuatan sertifikat apabila keseluruhan bidang lahan Pemda belum memiliki bukti legalitas yang jelas.

"Kita kan tidak bisa mengajukan sertifikat atas lahan Pemda jika masih ada lahan yang belum memiliki legalitas yang jelas, misal nya lahan A sudah ada sertifikat sedangkan lahan B belum, maka harus kita setarakan dulu agar proses nya jelas," katanya.

Ia menambahkan, keterbatasan dana juga menjadi salah satu penyebab terhambat nya pengajuan pembuatan sertifikat lahan.

"Dan juga masa pandemi sekarang ini kan anggaran kita sebagian besar direfocusing untuk penanganan Covid-19, karena untuk pengajuan pembuatan sertifikat paling tidak membutuhkan dana tidak kurang dari Rp100 juta untuk 98 hingga 108 lahan, sehingga anggaran nya kita alihkan ke tahun 2022 mendatang," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : ESELON II, III, DAN IV LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG RESMI DILANTIK

Editor :