• Minggu, 11 Mei 2025

Dari 100 Tersangka , Polisi Sita 219,44 gram Narkoba dalam Sepuluh Bulan

Jumat, 08 Oktober 2021 - 15.07 WIB
214

Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, IPTU Amirul Hasan.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan 100 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ratusan tersangka tersebut diamankan dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH melalui KBO Satnarkoba IPTU Amirul Hasan menerangkan, para tersangka yang ditangkap tersebut terhitung sejak 1 Januari hingga 8 Oktober 2021.

"Sepanjang tahun 2021, terhitung mulai dari Januari hingga 8 Oktober 2021 Satnarkoba Polres Metro mengamankan 100 tersangka dengan 63 Laporan Polisi," terang Amirul, Jum'at (8/10/2021).

Dari seratus tersangka yang diamankan itu, Polisi menyita barang bukti narkoba berbagai jenis dengan berat mencapai 219,44 gram.

"Total barang bukti mencapai 219,44 gram narkotika berbagai jenis. Terdiri atas Sabu-sabu seberat 54,62 gram, Ganja 37,72 gram, tembakau Gorila 127,1 gram. Selain itu ada juga narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD asal Eropa sebanyak 2 paket yang masing-masing paket berisi 12 lembar," jelasnya.

Amirul menerangkan, para tersangka yang ditangkap tersebut mayoritas merupakan pria dan bekerja sebagai wiraswasta.

"Para tersangka yang ditangkap tersebut terdiri atas 6 orang Mahasiswa, 23 orang pegawai swasta, 2 orang PNS, 5 orang buruh dan 64 orang wiraswasta. Mereka terbagi atas 96 pria dan 4 wanita," ungkapnya.

Dari data petugas, para tersangka penyalahguna narkoba itu mayoritas dibekuk Polisi bersama barang buktinya di dalam rumah.

"Para tersangka tersebut ditangkap saat berada dalam kendaraan sebanyak 35 orang, di dalam rumah 46 orang dan di jalanan umum 19 orang," ujarnya.

Amirul menyebutkan, angka penyalahgunaan narkoba di Kota Metro termasuk dalam kategori tinggi. Dimana dari 100 tersangka yang diamankan hanya 2 orang yang berstatus sebagai kurir atau perantara.

"Dari 100 orang yang diamankan tersebut, 2 orang merupakan kurir narkoba dan sisanya penyalahguna. Dan dari sekian banyak itu hanya 5 tersangka yang mengajukan rehabilitasi, sisanya proses hukum," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : ESELON II, III, DAN IV LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG RESMI DILANTIK

Editor :