• Kamis, 28 November 2024

Terkait Pembebasan Lahan Polres, Ini Penjelasan Disperumkim Pesibar

Kamis, 07 Oktober 2021 - 14.59 WIB
142

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pesisir Barat, Marnentinus saat dimintai keterangan. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Pesisir Barat masih menunggu hasil penghitungan tim appraisal untuk menjadi bahan dalam perhitungan harga tanah untuk pembebasan lahan Polres di kabupaten setempat.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pesisir Barat, Marnentinus mengatakan saat ini pembebasan lahan polres yang berada di Pekon Sukajadi kecamatan Krui Selatan tersebut saat ini masih pada tahap proses penghitungan tim Appraisal.

"Saat ini masih dalam proses penghitungan tim appraisall dari provinsi sebagai dasar kita untuk menentukan harga yang akan di berikan kepada pemilik lahan," jelas Marnentinus saat di konfirmasi, Kamis, (7/10/2021).

Ia mengatakan untuk penetapan harga atau nilai tanah dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian yang diberikan oleh tim appraisal tersebut.

"Karena kita tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan berapa harga yang akan di bayarkan untuk pembebasan lahan polres tersebut, karena tugas kita hanya sebagai fasilitator," jelasnya.

Marnentinus menambahkan, ada 11 lahan warga yang saat ini sedang di lakukan penghitungan oleh tim appraisal dan dari 11 bidang lahan tersebut memiliki ukuran yang berbeda.

"Sehingga nanti setelah dilakukan penghitungan oleh tim appraisall dan harga pembebasan setiap lahan mya sudah ditetapkan akan kita diskusikan lagi kepada pemilik lahan apakah mereka setuju dengan harga yang telah di tetapkan tersebut atau tidak, sehingga prosesnya masih panjang sampai kita menemukan kesepakatan kepada warga pemilik lahan atas harga yang di berikan," jelasnya.

Disinggung mengenai kapan pembangunan lahan polres tersebut akan di lakukan, Marnentinus mengatakan pihak nya belum mengetahui hal tersebut karena pembangunan gedung polres tersebut merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

"Kita tidak bisa pastikan kapan pembangunan akan mulai di lakukan, karena seperti yang saya bilang di awal bahwa kita hanya memfasilitasi lahan nya saja, sedangkan untuk proses pembangunan merupakan kewenangan pihak Polri," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : SATRESKRIM POLRES PESAWARAN UNGKAP 9 KASUS KEJAHATAN DALAM KURUN WAKTU SEBULAN

Editor :