Taufik Basari Dampingi Korban Peristiwa Talangsari ke Pengadilan

Suasana diskusi pemenuhan kebutuhan korban pelanggaran HAM Berat di Provinsi Lampung, di Fakultas Hukum Unila, Kamis (7/10/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyak Republik Indonesia (DPR RI), Taufik Basari, siap mendampingi para korban Peristiwa Talangsari untuk membawa kasusnya ke Pengadilan.
Peristiwa Talangsari merupakan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Kabupaten Lampung Timur.
"Harapan kita memang seperti itu. Cuma saya harus kasih tahu apa adanya, karena tidak mudah pasti akan berkaitan juga dengan faktor politiknya. Tapi tetap komitmen saya juga maka akan kita coba perjuangkan," kata Taufik, saat jadi Narasumber di diskusi pemenuhan kebutuhan korban pelanggaran HAM Berat, di Fakultas Hukum Unila, Kamis (7/10/2021).
Namun jelasnya, jika pun ada hal-hal yang bisa dilakukan untuk proses non yudisialnya, pihaknya juga akan memberikan beberapa catatan tentunya.
"Adanya pengakuan bahwa kami mengakui bahwa Negara pernah melakukan kejahatan di masa lalu. Maka ini penting pengakuan ini, bahwa kasus ini belum selesai dan penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu adalah kewajiban Negara," ungkapnya.
Koordinator Paguyuban Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad mengatakan, dalam rangka pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM maka dibutuhkan satu persepsi terutama dengan korban.
"Namun selama ini kadang yang dilakukan tidak sepakat dengan korban. Karena mereka tidak berdiskusi dengan korban," ujar Edi.
"Bagi kami korban penyelesaian memberikan iming-iming dengan umrah dan lain sebagainya itu sangat menyakiti hati korban Talangsari. Kita ingin nya tetap kasus ini dibawa ke pengadilan," timpalnya.
"Jika di Pengadilan bilang kami bersalah maka kami siap. Tapi ini tidak. Kami konsisten kasus ini dibawa ke Pengadilan," tegasnya.
Ia juga mengatakan, jika ingin tahu kebutuhan korban maka tanya dengan korban yang mengalami. Memberikan pembangunan infrastruktur menurutnya hal itu merupakan kewajiban pemerintah, namun itu bukan penyelesaian masalah.
"Situasi saat ini di Talangsari, hak-hak kami masih banyak yang belum diberikan. Maka kita minta juga Komnas HAM terus mengawal kasus ini, lalu Presiden dan DPR lah yang bisa bawa kasus ini ke pengadilan," harapnya.
Sementara Akademisi FISIP Unila, Dr. Ari Darmastuti menilai, kasus tersebut tidak segera diselesaikan oleh pemerintah maka ini akan terus menjadi pembahasan dimasa yang akan datang dan kasusnya tidak pernah ada kadaluarsa.
"Maka selama kasus ini tidak diungkap maka ini tidak akan ada keadilan oleh para korban. Orang akan selalu mencari, bahkan generasi berikutnya sampai anak cucu nya yang mencari kebenaran terkait kasus tersebut," ungkap Ari Darmastuti. (*)
Video KUPAS TV : ESELON II, III, DAN IV LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG RESMI DILANTIK
Berita Lainnya
-
Sejak 2019 Tak Terima Penyertaan Modal, BUMD Lampung Diminta Lebih Inovatif
Rabu, 22 Oktober 2025 -
121 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Sudah Beroperasi, Pemprov Dorong Akses Pembiayaan Himbara
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Utara Resmikan SPPG di Tanjung Raja, 18 SPPG Sudah Beroperasi
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Peringatan Hari Santri Nasional, Gubernur Lampung: Santri Jangan Hanya Jadi Penonton Perubahan Zaman
Rabu, 22 Oktober 2025