Soroti SK Bodong, Inspektorat Metro Ancam Pecat Oknum ASN yang Terlibat
Kepala Inspektorat Kota Metro, M. Jihad Helmi saat diwawancarai awak media.
Kupastuntas.co, Metro - Terkait penetapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS menjadi tersangka atas perkara tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu alias SK bodong, Inspektorat Kota Metro dipastikan memberikan sanksi. Jika terbukti bersalah di mata hukum, RS terancam dipecat dari PNS.
Inspektur di Inspektorat Kota Metro, M. Jihad Helmi mengungkapkan, meski perkara telah ditangani aparat Kepolisian, hingga kini Pemkot Metro masih menunggu proses hukum terhadap oknum ASN pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro tersebut.
Jihad menjelaskan, prihal sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin tetap akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Nanti kita tunggu dulu proses hukum dari kepolisian. Setelah ada putusan pengadilan baru akan dibentuk tim. Nantinya tim akan membahas mengenai sanksi yang akan diberikan dengan mengacu sesuai aturan yang ada," kata Jihad kepada media, Kamis (7/10/2021).
Pria yang akrab disapa Kanjeng Jihad itu memastikan, hukuman ringan hingga berat akan diberikan kepada setiap ASN yang melanggar disiplin berdasarkan PP 53 pasal 13 yang menyebutkan bahwa setiap ASN yang melanggar disiplin akan diberikan hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan.
"Larangan ini seperti menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1. Lalu, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2," bebernya.
Selain itu, Jihad juga menerangkan pelanggaran pada poin 6 terkait hukuman berat diberikan bagi ASN melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain.
"Di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan atau negara," jelasnya
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan aturan tersebut, hukuman disiplin berat dapat diberikan kepada ASN yang melanggar. Diantaranya berupa penundaan kenaikan pangkat dan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Pada Pasal 7 point e disebutkan hukuman berat diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hindari Penipuan Berkedok Sensus, Warga Metro Diminta Cek Identitas Petugas
Senin, 29 Juni 2026 -
Viral! Warga Metro Protes Jalan Pattimura Masih Bagus Dicor Lagi
Jumat, 26 Juni 2026 -
50 Tim Ramaikan Turnamen Tenis Lapangan Kapolres Cup 2026 di Metro
Jumat, 26 Juni 2026 -
Krisis Fiskal di Metro, DPRD Dorong Efisiensi Belanja Pegawai dan Operasional
Rabu, 24 Juni 2026








