• Minggu, 11 Mei 2025

Soroti SK Bodong, Inspektorat Metro Ancam Pecat Oknum ASN yang Terlibat

Kamis, 07 Oktober 2021 - 15.58 WIB
621

Kepala Inspektorat Kota Metro, M. Jihad Helmi saat diwawancarai awak media.

Kupastuntas.co, Metro - Terkait penetapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS menjadi tersangka atas perkara tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu alias SK bodong, Inspektorat Kota Metro dipastikan memberikan sanksi. Jika terbukti bersalah di mata hukum, RS terancam dipecat dari PNS.

Inspektur di Inspektorat Kota Metro, M. Jihad Helmi mengungkapkan, meski perkara telah ditangani aparat Kepolisian, hingga kini Pemkot Metro masih menunggu proses hukum terhadap oknum ASN pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro tersebut.

Jihad menjelaskan, prihal sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin tetap akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Nanti kita tunggu dulu proses hukum dari kepolisian. Setelah ada putusan pengadilan baru akan dibentuk tim. Nantinya tim akan membahas mengenai sanksi yang akan diberikan dengan mengacu sesuai aturan yang ada," kata Jihad kepada media, Kamis (7/10/2021).

Pria yang akrab disapa Kanjeng Jihad itu memastikan, hukuman ringan hingga berat akan diberikan kepada setiap ASN yang melanggar disiplin berdasarkan PP 53 pasal 13 yang menyebutkan bahwa setiap ASN yang melanggar disiplin akan diberikan hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan.

"Larangan ini seperti menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1. Lalu, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2," bebernya.

Selain itu, Jihad juga menerangkan pelanggaran pada poin 6 terkait hukuman berat diberikan bagi ASN melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain.

"Di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan atau negara," jelasnya

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan aturan tersebut, hukuman disiplin berat dapat diberikan kepada ASN yang melanggar. Diantaranya berupa penundaan kenaikan pangkat dan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Pada Pasal 7 point e disebutkan hukuman berat diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," tandasnya. (*)

Editor :