Polisi Tetapkan Tiga Anggota Ormas Sebagai Tersangka Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan tiga orang dari salah organisasi massa (Ormas) di Lampung sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan jika pada Selasa (10/8/2021) terdapat sekelompok masyarakat di Bandar Lampung melakukan kegiatan jalan kaki atau longmarch ke wilayah Lampung Selatan.
Saat yang sama juga Kota Bandar Lampung masih berstatus level 3 dan masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang mana tidak diperbolehkan untuk menimbulkan kerumunan.
"Kegiatan ini mengakibatkan kerumunan dan mobilisasi massa dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan tidak menggunakan protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker, Kegiatan tersebut merupakan perintah tertinggi dari salah satu organisasi di Bandar Lampung," katanya Kamis (7/10).
Atas kegiatan tersebut, Polda Lampung melakukan gelar perkara dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni berinisial AQB, C alias AB, dan Z.
"Sekelompok masyarakat ini dipimpin oleh beberapa orang sudah dilakukan dan klarifikasi, sehingga Polda Lampung melakukan gelar perkara telah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka," jelas Pandra.
Dalam hasil gelar perkara tersebut Polda Lampung, ketiga tersangka dikenakan Pasal 216 Pasal 160 KUHP Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana satu tahun denda 100 juta.
"Serta pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. Jadi Ditreskrimum telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni AQB, C alias AB, dan Z," terang Pandra.
Pandra berharap dengan kejadian ini adanya masyarakat tetap menaati protokol kesehatan serta melakukan vaksinasi secara massal meski status level di Bandar Lampung telah turun menjadi level 2.
"Untuk saat ini ketiga masih akan dilakukan pemeriksaan kembali pada hari Jumat, berharap agar yang bersangkutan bisa hadir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG HIBAHKAN LAHAN DAN BANGUNAN KE POLSEK TELUK BETUNG TIMUR
Berita Lainnya
-
Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo 2025 Capai Rp2,1 Miliar
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN RIL Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Pemerhati Desak Audit Seluruh Pemegang HGU Skala Besar di Lampung, Tak Hanya SGC
Sabtu, 19 Juli 2025