• Senin, 27 Januari 2025

Penyelundupan 5 Ton Daging Celeng Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Kamis, 07 Oktober 2021 - 18.49 WIB
148

KSKP Bakauheni saat gagalkan upaya penyelundupan 5 ton daging celeng ilegal. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni gagalkan upaya penyelundupan 5 ton daging celeng ilegal atau tanpa dokumen ke Pulau Jawa pada Rabu (06/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB di areal pintu masuk pelabuhan Bakauheni.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, 160 karung daging celeng dengan berat 5.196,66 kilogram itu diamankan ketika diangkut menggunakan kendaraan Isuzu Giga Box Frezer dengan nomor polisi B 9662 TXO yang dikendarai oleh M. Rifan warga Jawa Tengah.

"Ketika diperiksa, kendaraan itu kedapatan mengangkut, membawa atau mengirimkan daging celeng (B2) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Ridho, Kamis (07/10/2021).

Berdasarkan pengakuan pengemudi, 5 ton daging celeng itu diangkut dari Bengkulu dan akan dibawa ke Tangerang dengan ongkos kirim sebesar Rp10 juta.

"Sudah dibayarkan sebesar Rp8 juta dan kekurangannya akan dibayar ketika sudah sampai di tujuan," jelasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya langsung membawa pengemudi beserta daging celeng yang akan diselundupkan itu ke Markas KSKP Bakauheni untuk dimintai diproses dan dimintai keterangan lebih-lanjut.

"Ketentuan yang dilanggar itu Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : DUA PEMOTOR TABRAK TEMBOK RUMAH WARGA WAY HALIM, SATU TEW4S