Meresahkan Warga, Dua Pelaku Pungli di Pasar Simpang Pematang Mesuji Diamankan Polisi
Kedua pelaku Pungli saat diamankan di Mapolres Mesuji. Foto: Ari/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Meresahkan warga, Tekab 308 Polres Mesuji amankan CA (29) dan AD (39), dua pemuda pelaku pungutan liar (Pungli) di Pasar Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Kamis (07/10/2021) pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, SIk. mengatakan pelaku CA merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang dan AD warga Desa Indraloka, Kecamatan Banjar Margo.
"keduanya telah melakukan pungutan parkir liar di pasar Simpang Pematang, dan saat ini tengah diamankan di Mapolres Mesuji," kata Fajrian, saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal adanya pengaduan serta keluhan dari masyarakat di pasar Simpang Pematang marak terjadi pungutan parkir liar.
Pelaku meminta ke pemilik kendaraan melebihi harga karcis seperti biasanya. Harga karcis parkir mobil sebesar Rp5.000, kendaraan roda dua Rp2.000.
"Namun pelaku meminta parkir motor sebesar Rp10.000 dan mobil Rp20.000," ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi. Sesampai di lokasi petugas berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, bersama barang bukti uang hasil pungutan liar sebesar Rp101.000 dan dua lembar karcis masing-masing warna pink dan biru. (*)
Video KUPAS TV : DUA PEMOTOR TABRAK TEMBOK RUMAH WARGA WAY HALIM, SATU TEW4S
Berita Lainnya
-
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Mesuji Terendus, 2.970 Liter Disita Polisi
Sabtu, 11 April 2026 -
Antisipasi Kemarau Panjang, PT SIP Siagakan Tim dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla
Jumat, 27 Maret 2026 -
Polres Mesuji Gelar KRYD Pengamanan Arus Balik Lebaran, Siapkan 2 Pos dan 81 Personel
Kamis, 26 Maret 2026 -
Pencuri Motor 3 Kali Beraksi di Bulan Maret Dibekuk Polisi di Mesuji Timur
Rabu, 18 Maret 2026








