Meresahkan Warga, Dua Pelaku Pungli di Pasar Simpang Pematang Mesuji Diamankan Polisi

Kedua pelaku Pungli saat diamankan di Mapolres Mesuji. Foto: Ari/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Meresahkan warga, Tekab 308 Polres Mesuji amankan CA (29) dan AD (39), dua pemuda pelaku pungutan liar (Pungli) di Pasar Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Kamis (07/10/2021) pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, SIk. mengatakan pelaku CA merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang dan AD warga Desa Indraloka, Kecamatan Banjar Margo.
"keduanya telah melakukan pungutan parkir liar di pasar Simpang Pematang, dan saat ini tengah diamankan di Mapolres Mesuji," kata Fajrian, saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal adanya pengaduan serta keluhan dari masyarakat di pasar Simpang Pematang marak terjadi pungutan parkir liar.
Pelaku meminta ke pemilik kendaraan melebihi harga karcis seperti biasanya. Harga karcis parkir mobil sebesar Rp5.000, kendaraan roda dua Rp2.000.
"Namun pelaku meminta parkir motor sebesar Rp10.000 dan mobil Rp20.000," ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi. Sesampai di lokasi petugas berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, bersama barang bukti uang hasil pungutan liar sebesar Rp101.000 dan dua lembar karcis masing-masing warna pink dan biru. (*)
Video KUPAS TV : DUA PEMOTOR TABRAK TEMBOK RUMAH WARGA WAY HALIM, SATU TEW4S
Berita Lainnya
-
Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kejahatan, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 29 Juli 2025 -
Berikut Ini Hasil Penilaian Makalah dan Wawancara Seleksi Sekda Mesuji Tahun 2025
Senin, 28 Juli 2025 -
Begini Kronologis Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Tulang Bawang
Sabtu, 26 Juli 2025 -
PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Warga Atas Sertifikat Tanah Pemkab Mesuji
Kamis, 17 Juli 2025