Calon Pengantin di Metro Wajib Tes Urine

Kepala Kesbangpol Kota Metro, Dra. Rosita saat mengisi materi penguatan kapasitas insan media untuk mendukung Kota tanggap ancaman narkoba yang berlangsung di Barokah Meeting Point (BMP).
Kupastuntas.co, Metro - Bagi pria maupun wanita yang akan menjadi pengantin dan melangsungkan pernikahan di Kota Metro bakal diminta syarat tambahan. Mereka diwajibkan tes urine sebagai syarat mendapat surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Polisi maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penyataan tersebut diungkapkan Kepala Kesbangpol Kota Metro, Dra. Rosita. Menurutnya, wacana menerapkan aturan itu sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Bumi Sai Wawai.
"Untuk pengantin ini wacana, karena kita melihat Kota Binjai. Disana program ini sudah dilakukan di Kota Binjai, Sumatera Utara. Yang mana persyaratan pernikahan itu salah satunya adalah dengan adanya surat bebas narkoba," kata Rosita dalam Workshop penguatan kapasitas insan media untuk mendukung Kota tanggap ancaman narkoba yang berlangsung di Barokah Meeting Point (BMP), Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kamis (7/10/2021).
Rosita menjelaskan, untuk merealisasikan wacana tersebut dibutuhkan peran lintas sektor. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota setempat yang kemudian diteruskan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Ini jadi wacana kita, mungkin gak ini kita lakukan di Kota Metro. Tetapi ini membutuhkan koordinasi lagi karena melibatkan instansi lain terutama KUA. Jadi nanti kita akan duduk bareng, kalaupun nanti itu bisa dilakukan kan Alhamdulillah. Jadi remaja ini sudah tau, kalau mau menikah di Metro harus punya bebas narkoba dulu," jelasnya.
Mantan Camat Metro Timur tersebut juga menegaskan, sebagai koordinator P4GN, Kesbangpol berperan melakukan upaya penekanan angka penyalahgunaan narkoba lewat sosialisasi.
"Ini sebenarnya upaya bagaimana kita melakukan P4GN ini, bagaimana upaya kita menekan peredaran penyalahgunaan narkoba khususnya di Kota Metro. Kesbangpol Kota Metro memang menjadi koordinator dalam pelaksanaan P4GN, menjadi satgas tim terpadu dan sekertariat tim terpadu penanganan P4GN," pungkasnya.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Metro, Saut Siahaan juga mengajak insan media untuk turut serta menyerukan perang melawan narkoba. Terlebih ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Menurutnya, guna mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) dibutuhkan trobosan yang salah satunya ialah mewajibkan setiap pengantin melampirkan berkas bebas dari narkoba.
"Berdasarkan hasil survei prevelensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN dan LIPI diketahui bahwa angka penyalahguna narkoba telah mencapai 1,8 persen atau 3,4 juta penduduk Indonesia. Angka tersebut merupakan penyalahguna narkoba pada usia 15 tahun sampai dengan 64 tahun. Kerugian terbesar dari penyalahgunaan narkoba adalah pelemahan karakter individu. Kondisi menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa," ungkapnya.
Sebagai upaya pencegahan, ia juga meminta insan Pers menyuarakan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 pada Pasal 104-108.
"Insan media kita sama-sama berkolaborasi mendengungkan kepada masyarakat perang melawan narkoba. Ini dapat diwujudkan dengan peran kita dimulai dari diri kita sendiri, setelah diri kita bersih, baru lingkungan kerja. Kalau kita tahu teman kita ada yang makai wajib kita ingatkan. Ini untuk menyelamatkan masa depan anak dan cucu kita. Karena mereka merupakan aset bangsa yang akan meneruskan estafet kepemimpinan negara ini di masa yang akan datang," tandasnya.
Sementara dari data yang dirangkum Kupastuntas.co dari laman situs resmi Kemenag RI, dokumen yang menjadi syarat pernikahan diantaranya adalah surat rekomendasi dari KUA bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
Setiap pemohon yang datang ke KUA wajib membawa dokumen seperti Surat pengantar nikah dari kantor desa maupun kelurahan atau N1. Kemudian fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas foto ukuran 2x3 latar biru sebanyak 5 lembar, Pas foto ukuran 4x6 latar biru sebanyak 2 lembar, dan surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
Selanjutnya, surat persetujuan kedua calon pengantin atau N3. Lalu izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun atau N5, kemudian izin dari wali yang memelihara, mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, pengampu, dan dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
Berikutnya, izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI atau Polri. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerain nya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati. Lalu, surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja.
Dan terakhir, jika wacana tersebut diterapkan di Kota Metro, maka setiap calon pengantin diwajibkan melengkapi dokumen berupa berkas surat bebas narkoba. (*)
Berita Lainnya
-
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025 -
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025