• Senin, 09 Juni 2025

Sidang Perkara Korupsi Benih Jagung Ditunda Satu Minggu

Rabu, 06 Oktober 2021 - 14.39 WIB
116

Foto: IST.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perdana terkait tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 yang direncanakan akan lakukan di Pengadilan Negri (PN) Kelas I A Tanjung Karang pada Rabu (6/10/2021) ditunda. 

Perkara korupsi ini diperikirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar, dan menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Lampung, Edi Yanto dan Imam Mashuri. 

Humas PN Tanjung Karang, Hendri Irawan mengatakan, sidang yang harus dilakukan hari ini terpaksa ditunda untuk seminggu yang akan datang. 

Baca juga : Kejari Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Benih Jagung ke PN Tanjung Karang

"Iya ditunda sampai satu minggu, karena Ketua Majelis Hakim  Hendro Wicaksono sedang berhalangan hadir," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung mengatakan, dalam perkara ini ketua tim penuntut adalah mantan Jaksa KPK Sobari Kurniawan. 

"Berdasarkan surat perintah Kejari Bandar Lampung, dalam kasus ini pihaknya menunjuk 11 orang Jaksa Penuntut Umum dan diketua oleh Jaksa Sobari Kurniawan," kata mantan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W. Setiawan. 

Kini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. 

Kini keduanya diduga didakwa melanggar  Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)


Editor :