Polisi Tangkap Dua Pencuri Sibel di Labuhan Maringgai Lamtim
Kedua pelaku pencuri Sibel saat diperiksa di Mapolsek Labuhan Maringgai. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Reskrim Polsek Labuhan Maringgai menangkap AR (31) dan TA (21), dua pencuri mesin pompa air (Sibel), yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Suherman mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap pada Rabu (6/10/2021) dini hari, dan digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih-lanjut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian yakni, mesin Sibel milik Supran (korban). Sibel tersebut merupakan alat untuk keperluan mengisi air ditambak milik korban.
"Kalau dihitung nominal Sibel tersebut seharga Rp6,5 juta, dipastikan kedua pelaku mencuri akan dijual untuk dinikmati hasil penjualannya," kata Kompol Suparman.
Pelaku menjalankan aksi jahatnya pada Minggu (3/10/2021) malam, dengan modus merusak pagar bambu pekarangan belakang rumah korban.
Sejurus setelah berhasil masuk, pelaku memutus beberapa kabel dan tali Sibel yang masih difungsikan pemilik nya, setelah itu pelaku membawa barang curian dengan menggunakan sepeda motor.
"Barang bukti Sibel milik korban sudah kami amankan di Polsek, korban bisa mengambil kembali, namun harus menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada dua pelaku selesai," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : ANAK 14 TAHUN DI LAMSEL DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI
Berita Lainnya
-
Diduga Alami Gangguan Kesehatan, Sopir Truk Meninggal usai Kendaraan Terbalik di Rawa Lamtim
Selasa, 24 Februari 2026 -
Sudah Bayar 1,3 Juta, Keluarga Kecewa Ambulans RS Ahmad Yani Metro Mogok Saat Antar Jenazah
Senin, 23 Februari 2026 -
Bupati Lamtim Minta Tak Ada Sekat Sosial, RSUD Sukadana Terima Alat Jantung Cap LAP dari Kemenkes
Jumat, 20 Februari 2026 -
Pemkab Lamtim Tutup Dua Tempat Karaoke Tak Berizin
Rabu, 18 Februari 2026









