Polisi Tangkap Dua Pencuri Sibel di Labuhan Maringgai Lamtim
Kedua pelaku pencuri Sibel saat diperiksa di Mapolsek Labuhan Maringgai. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Reskrim Polsek Labuhan Maringgai menangkap AR (31) dan TA (21), dua pencuri mesin pompa air (Sibel), yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Suherman mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap pada Rabu (6/10/2021) dini hari, dan digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih-lanjut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian yakni, mesin Sibel milik Supran (korban). Sibel tersebut merupakan alat untuk keperluan mengisi air ditambak milik korban.
"Kalau dihitung nominal Sibel tersebut seharga Rp6,5 juta, dipastikan kedua pelaku mencuri akan dijual untuk dinikmati hasil penjualannya," kata Kompol Suparman.
Pelaku menjalankan aksi jahatnya pada Minggu (3/10/2021) malam, dengan modus merusak pagar bambu pekarangan belakang rumah korban.
Sejurus setelah berhasil masuk, pelaku memutus beberapa kabel dan tali Sibel yang masih difungsikan pemilik nya, setelah itu pelaku membawa barang curian dengan menggunakan sepeda motor.
"Barang bukti Sibel milik korban sudah kami amankan di Polsek, korban bisa mengambil kembali, namun harus menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada dua pelaku selesai," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : ANAK 14 TAHUN DI LAMSEL DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI
Berita Lainnya
-
Catat! Bantuan Pangan Februari–Maret 2026 Mulai Cair di Lampung Timur, Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Selasa, 19 Mei 2026 -
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026 -
Video Penggerebekan Viral, Diduga Pelaku Penembakan Polisi Berhasil Ditangkap
Senin, 11 Mei 2026








