• Senin, 27 Januari 2025

Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Lebih Cepat, Ini Tanggapan Dinkes Lamsel

Rabu, 06 Oktober 2021 - 12.56 WIB
127

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan terbitkan aturan baru vaksinasi bagi penyintas Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dalam SE tertanggal 29 September 2021 itu disebutkan, penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi  diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh. 

Sementara penyintas dengan  derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan  jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

"Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang  tersedia," bunyi point ketiga dalam SE tersebut.

Kepala Bidang Bina Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Basuki Didik Setiawan mengatakan, pihaknya akan menjalankan aturan baru vaksinasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan itu.

Karena menurutnya aturan baru itu telah lebih dahulu dikaji oleh para ahli. "Intinya kalau kita dibawah itu menurut dari aturan yang dikeluarkan kementerian. Karena aturan itu sudah pasti melalui kajian-kajian," katanya, Rabu (06/10/2021).

Dalam pelaksanaannya, dia mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan kesehatan atau screening kepada penyintas sebelum dilakukan vaksinasi.

"Kalau dia misalkan panas atau tekanan darahnya tinggi, ya kita tunda dulu vaksinnya," jelasnya.

Dia mengungkapkan, Dinas Kesehatan Lamsel pada Selasa (5/10/2021) kemarin, baru saja mendapat penambahan vaksin sebanyak 12.920 dosis dengan jenis Sinovac.

"Hari ini sedang kami distribusikan itu vaksinnya ke seluruh Puskesmas yang ada di Lamsel," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : PERCEPATAN VAKSINASI TANGGAMUS DIGENCARKAN, WARGA JANGAN PERCAYA HOAX! (BAGIAN 1)

Editor :