Pembacaan Putusan Hukuman 10 Terdakwa Perusakan Mapolsek Candipuro Ditunda

Pengadilan Negeri Kalianda.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Persidangan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terhadap 10 orang terdakwa kasus perusakan Mapolsek Candipuro Lampung Selatan (Lamsel) yang dijadwalkan digelar pada Rabu (06/10/2021), ditunda.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Ni Ageng mengatakan, penundaan itu dilakukan lantaran majelis hakim masih dalam proses musyawarah.
Dia menjelaskan, pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada Senin (11/10/2021) mendatang.
"Terkait perkara tersebut, kini masih dalam proses musyawarah majelis hakim, dan dijadwalkan putusan akan diucapkan pada hari Senin 11 Oktober 2021," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (06/10/2021).
Diketahui sebelumnya, 10 orang terdakwa itu telah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 29 September 2021 lalu.
Kepala Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Intelijen Samiadji Noer mengatakan, para terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan itu kepada para terdakwa diantaranya, masyarakat telah bergotongroyong untuk membangun kembali Mapolsek Candipuro, kemudian masyarakat juga akan menjaga kondusifitas setelah adanya kejadian itu.
"Para terdakwa ini juga mengaku sangat menyesali perbuatannya, kemudian yang terdakwa anak itu ada perbedaan karena yang 2 pernah tersandung masalah hukum," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025