Pembacaan Putusan Hukuman 10 Terdakwa Perusakan Mapolsek Candipuro Ditunda
Pengadilan Negeri Kalianda.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Persidangan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terhadap 10 orang terdakwa kasus perusakan Mapolsek Candipuro Lampung Selatan (Lamsel) yang dijadwalkan digelar pada Rabu (06/10/2021), ditunda.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Ni Ageng mengatakan, penundaan itu dilakukan lantaran majelis hakim masih dalam proses musyawarah.
Dia menjelaskan, pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada Senin (11/10/2021) mendatang.
"Terkait perkara tersebut, kini masih dalam proses musyawarah majelis hakim, dan dijadwalkan putusan akan diucapkan pada hari Senin 11 Oktober 2021," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (06/10/2021).
Diketahui sebelumnya, 10 orang terdakwa itu telah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 29 September 2021 lalu.
Kepala Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Intelijen Samiadji Noer mengatakan, para terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan itu kepada para terdakwa diantaranya, masyarakat telah bergotongroyong untuk membangun kembali Mapolsek Candipuro, kemudian masyarakat juga akan menjaga kondusifitas setelah adanya kejadian itu.
"Para terdakwa ini juga mengaku sangat menyesali perbuatannya, kemudian yang terdakwa anak itu ada perbedaan karena yang 2 pernah tersandung masalah hukum," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
H-10 Hingga H-5 Lebaran: 363.607 Pemudik Masuk Sumatera, Puncak Mudik Diprediksi 19 Maret
Selasa, 17 Maret 2026 -
Kapolda, Gubernur, dan Pangdam Turun Langsung Pantau Arus Mudik di Bakauheni
Senin, 16 Maret 2026 -
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026 -
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026








