Oknum ASN Kembalikan Uang SK Bodong, Total Hingga Rp 500 Juta

E. Rudiyanto, pengacara RS yang merupakan bakal tersangka kasus SK tenaga kontrak bodong.
Kupastuntas.co, Metro - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS yang diduga terlibat perkara SK bodong disebut telah mengembalikan uang hasil tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu kepada 24 korbannya dengan total mencapai Rp 500 Juta.
Hal tersebut diutarakan E. Rudiyanto selaku pengacara RS. Pendamping hukum RS itu menyatakan bahwa kliennya telah melakukan pengembalian uang milik korban secara utuh.
"Dalam hal ini klien kami sudah melakukan pengembalian terhadap korban-korban tersebut yang dibuktikan dengan kwitansi-kwitansi dan telah dilampirkan di berita acara pemeriksaan. Itu semua sudah dilampirkan, totalnya kurang lebih sekitar Rp 500an Juta, yang jelas sudah dikembalikan semua," kata Rudiyanto kepada Kupastuntas.co, Rabu (6/10/2021).
Tak hanya itu, Rudiyanto bahkan menyatakan bahwa RS belum dapat disebut sebagai tersangka lantaran surat penangkapan maupun pernyataan ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum diterima.
"Kami selaku pendamping hukum RS belum menyatakan hal itu tersangka, karena semua kelengkapan pembuktian dapat dikatakan kami belum mengetahui," singkatnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami membenarkan bahwa ada upaya pengembalian uang yang dilakukan RS kepada para korbannya.
"Informasi juga, si RS ini sudah mengembalikan semua uang-uang 24 orang korbannya ini. Tapi pengembalian uang orang-orang ini tidak menghilangkan proses pidana nya. Karena dengan melakukan penipuan menggunakan SK palsu, menguntungkan diri sendiri," terangnya.
Tim penyidik Satreskrim Polres Metro juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari oknum ASN Disporapar tersebut. Tak hanya itu sejumlah saksi dan korban juga telah dimintai keterangan.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini kwitansi- kwitansi dia dengan pihak yang dimintakan uangnya itu, dengan korbannya itu. Terus status kepegawaian dia. Saksi yang dimintai keterangan itu sudah ada DS, tersangkanya sendiri dan beberapa orang saksi Korban. Jadi belum seluruhnya saksi korban yang dimintai keterangan," bebernya.
Andri menyebutkan, pemeriksaan terhadap korban lainnya akan dilakukan jika ada permintaan dari Kejaksaan. Menurutnya, barang bukti dan saksi yang ada telah mencukupi unsur penetapan RS menjadi tersangka.
"Tapi jika petunjuk jaksa nanti memintakan untuk diperiksa semua, ya kita periksa. Cuma kan untuk menjerat dia sebagai tersangka sudah cukup dengan beberapa saksi saja yang kita periksa," ujarnya.
Tak hanya itu, di penghujung masa jabatannya AKP Andri Gustami menegaskan, berubah nya ancaman hukuman terhadap RS tersebut berdasarkan hasil kajian hukum.
"Kalau pemberi dan penerima itu kan di Undang-undang Tipikor soal gratifikasi atau suap, kalau pidana umum kan tidak, karena si korban ini kan jatuhnya korban penipuan. Ya kalau arah ke praktik sebelumnya kita tidak sejauh itu, yang pasti kan kita berdasarkan laporan ini saja," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025 -
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025