Muncul Rekomendasi dari Dinas PUTR, Satpol-PP Metro Bakal Cek Izin PT iForte

Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek saat diwawancarai diruang kerjanya.
Kupastuntas.co, Metro - Setelah viral surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro prihal pemasangan tiang jaringan telekomunikasi milik PT iForte di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Bidang Penegak Perda Satpol-PP Kota setempat bakal melakukan pengecekan terhadap izin PT iForte.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek menegaskan, meskipun telah ada kesepakatan antara PT iForte dan warga RW 06 Kelurahan Hadimulyo Barat, pihaknya bakal tetap melakukan pengecekan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Seharusnya yang diperlukan itu adalah izin dulu sebelum adanya rekomendasi. Dan terkait hal ini, jika sudah selesai dengan masyarakat kita akan cek dokumen perizinannya, dalam waktu dekat akan kita cek. Jika tidak ditemukan dokumen perizinan, kita akan buatkan surat teguran 1, 2 dan 3 sesuai prosedur," kata Yoseph kepada Kupastuntas.co, Rabu (6/10/2021).
Ia mengungkapkan, sebelumnya Satpol-PP Kota Metro telah berkoordinasi dengan perangkat kelurahan prihal izin pemasangan tiang jaringan telekomunikasi milik PT iForte. Namun dalam hal tersebut, PT iForte belum memiliki izin, namun mediator dari perusahaan tersebut justru menunjukkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas PUTR.
"Kami sudah temui pak Lurah, dan berdasarkan keterangannya memang PT iForte itu belum ada izin pemasangan. Sehingga kami dengan pak Lurah pas ketemu di lokasi RW 06 di Bambu Kuning, kebetulan disana ada masyarakat bersama pak RW dan pak RT saat itu kami konfirmasi dengan mereka, dan mereka mengatakan bahwa itu tidak ada izin lingkungannya, terus kedua penempatan tiang jaringan itu belum ada izin pemilik tanah. Kemudian yang ketiga berdasarkan hasil koordinasi, kami minta dibuatkan berita acara jika warga akan menyelesaikannya secara kekeluargaan," jelasnya.
Yoseph juga menegaskan, persoalan izin bukan merupakan kewenangan DPUTR Kota Metro melainkan kewenangan DPM-PTSP. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 tentang izin pembangunan.
"Nah berkaitan dengan izin, itu leading sektornya ada di dinas perizinan satu pintu. Dan soal PU seharusnya belum bisa mengeluarkan rekomendasi, tapi jika mungkin ada surat keterangan yang menyatakan berkas sudah masuk ke perizinan bisa, tapi leading sektornya perizinan. Kalau aturannya itu yang pertama harus izin lingkungan dulu, terus harus sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang izin pembangunan," bebernya.
Menurutnya, persoalan perizinan merupakan hal penting sebelum munculnya rekomendasi. Untuk itu, PT iForte di minta melakukan cara-cara baik sesuai dengan aturan yang berlaku didaerah jalur perlintasan tiang jaringan telekomunikasi.
"Karena soal izin ini sangat penting, dan yang mengeluarkan itu satu pintu, karena berkas itu seharusnya dari PT iForte mengajukan kesana, dan nanti ada syarat yang harus dipenuhi kemudian baru ke PU leading sektornya. Karena itu berkaitan dengan masyarakat, seharusnya sebelum dipasang harus ada izin dulu dari masyarakat setempat. Karena itu ada tiang-tiang juga yang kena lahan masyarakat, dan itu harus ada izin," tandasnya.
Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, surat izin yang ditunjukkan pihak PT iForte kepada warga itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Surat yang dikeluarkan tertanggal 2 Agustus 2021 itu bernomor 600/ 1224/ D.3-2/ 2021.
Surat tersebut berisi rekomendasi pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan Kota Metro. Surat itu ditujukan kepada PT. Prasetya Dwidharma di DKI Jakarta. Dalam surat rekomendasi tersebut tertulis, berdasarkan surat PT. Prasetya Dwidharma nomor: 0018/ SPO/ DPU/ CTP-PD/ VII/ 2021 tanggal 26 Juli 2021 prihal permohonan serta pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen atas izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas.
Kemudian, kontrak nomor 4100006597 tanggal 23 Juni 2021 antara PT iForte Solusi Infotek dengan PT. Prasetya Dwidharma sebagai pelaksana pemasangan jaringan serat optik pada ruas jalan Kota Metro.
Selanjutnya, berita acara hasil survey kunjungan lapangan nomor : 1224/ BA-SKL/ RMJ/ D.3-2/ 2021 tanggal 29 Juli 2021. Berdasarkan surat tersebut, PT. Prasetya Dwidharma akan melakukan pemasangan jaringan kabel optik dan penanaman tiang pada ruas jalan di wilayah Kota Metro.
Dalam surat itu, Dinas PUTR Kota Metro menyetujui pemasangan tiang jaringan pada 18 ruas jalan di Metro, yang mana salah satunya ialah Jalan Bambu Kuning di RW 06 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kadis PUTR Ir. Irianto Marhasan dengan tembusan ke Bidang Bina Marga yang juga ditandatangani oleh Doddy Hendri, ST. Surat itu juga ditandatangani oleh pemohon atas nama Adhi Fradila Amidiaz selaku Project Manager PT. Prasetya Dwidharma. (*)
Video KUPAS TV : ANAK 14 TAHUN DI LAMSEL DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI
Berita Lainnya
-
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025 -
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025