Gubernur Lampung Minta KPPI Aktif Selesaikan Kasus KDRT di Pedesaan
Gubernur Lampung Arianal Djunaidi, saat memberikan sambutan di Musda ke lV DPD KPPI Lampung, Rabu (6/10/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arianal Djunaidi, meminta organisasi Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) aktif dalam penyelesaian berbagai permasalahan di Pedesaan, salah satunya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Saya ingin KPPI memberikan kontribusi dan berpartisipasi dalam penyelesaian permasalahan terutama KDRT di pedesaan, karena disana objek pembangunan," ujar Arinal, saat Musda ke lV DPD KPPI Lampung, Rabu (6/10/2021).
Ia juga mengajak untuk lebih giat lagi dalam menghadapi tantangan dan persoalan yang ada saat ini.
"Mari kita kerjasama, kita turun ke lapangan untuk selesaikan permasalahan yang ada. Karena permasalahan semakin hari terus bertambah," ucapnya.
Lanjutnya, dalam keterwakilan perempuan 30 persen untuk bersaing merebutkan kursi di parlemen itu memang dari dulu, tapi waktu pemilu itu tetap masyarakat di lapangan yang memilihnya.
"Tapi yang sudah ada di parlemen kita juga minta agar mengambil keputusan lebih resional, dan mengedepankan keadilan dan toleransi dalam menjalankan organisasi," lanjutnya.
Sementara, Ketua DPD KPPI Lampung, Apriliati mengatakan, untuk menyelesaikan kasus KDRT, di organisasi KPPI juga ada bidangnya, yakni bidang hukum dan adpokasi.
"Nah disini nanti tugas Ketua KPPI kedepan melanjutkan untuk lebih konsentrasikan apa yang menjadi kemauan pak Gubernur, agar membentuk tim ke desa-desa karena mereka perlu sentuhan tangan kita," ungkap Apriliati.
Dalam mengatasi KDRT tersebut jelasnya, KKPI juga bermitra dengan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Namun terlebih dari itu, KPPI pun selama ini sudah melakukan itu, tapi belum sampai masif," timpal anggota Komisi V DPRD Lampung itu. (*)
Video KUPAS TV : ESELON II, III, DAN IV LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG RESMI DILANTIK
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








