Dinas Lingkungan Hidup dan KSOP Patroli Laut Lampung yang Tercemar Limbah

Tim DLH dan KSOP saat melakukan patroli laut yang tercemar limbah aspal. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) melakukan patroli ke perairan laut Lampung yang tercemar limbah mirip aspal beberapa waktu yang lalu, Rabu (6/10/2021).
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Murni Rizal mengatakan, dalam patroli itu, tim ada sekitar 5 sampai 8 orang.
Ia juga mengatakan, tim melakukan patroli ke perairan laut mulai dari Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, Tanggamus hingga Pesisir Barat menggunakan kapal yang dipinjamkan oleh Ditjen Perhubungan Laut.
"Kegiatan patroli sampai nanti hari Jumat, untuk limbah jenis minyak sudah tidak ditemukan lagi di laut Lampung Timur dan Lampung Selatan. Sekarang sedang patroli arah Pesawaran, Tanggamus dan Pesisir Barat," kata Murni, saat dimintai keterangan, Rabu (6/10/2021).
Ia mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan uji laboratorium terhadap sampel limbah yang sudah dilakukan sejak beberapa minggu yang lalu.
"Kita sedang menunggu dan terus melakukan koordinasi sembari menunggu keputusan lebihlanjut," ungkapnya.
Menurutnya, sembari menunggu hasil laboratorium dari pusat pihaknya telah meminta kepada daerah yang mengalami pencemaran untuk mulai melakukan pendataan terhadap kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut.
"Sekarang sedang di infentarisir oleh kabupaten/kota apa saja kerugian dan kerusakannya. Sembari menunggu keputusan lebih lanjut dan nanti harapan nya yang memulihkan secara umum adalah pelaku pencemaran," kata dia.
Sementara itu Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi mengatakan, ketika KLHK telah mengeluarkan hasil uji laboratorium maka pihaknya bisa dengan cepat mengetahui siapa pelaku pencemaran.
"Jika sudah keluar hasilnya nanti bisa diruntut untuk menemukan industri yang melakukan pembuangan tersebut apakah dari Lampung atau dari luar. Ini kita tidak tahu dan perlu ada hasil uji dulu," kata dia.
Ia juga mengatakan jika nantinya terbukti perusahaan di Lampung yang melakukan pencemaran maka akan ada konsekuensi hukum yang akan diberikan kepada perusahaan yang melakukan.
"Kalau memang dari Lampung yang melakukan maka ada resiko hukum. Membuang limbah dalam luasan yang luar biasa dan kerusakan juga luar biasa karena minyak campur air itu merugikan mulai dari pariwisata dan petambak juga," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN MOBIL ZAMAN PERANG KONVOI UNTUK PROMOSIKAN WISATA DI METRO
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025