• Minggu, 08 Juni 2025

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 20,16 Gram Sabu

Selasa, 05 Oktober 2021 - 11.53 WIB
304

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung  - Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachry mengatakan pelaku berinisial BR (29) warga Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

"Penangkapan ini bermula ketika anggota mendapatkan informasi jika adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kamboja gang Karya bakti 1, kelurahan Kebon jeruk, kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung," jelasnya, Selasa (5/10/2021). 

Atas informasi tersebut anggota sat narkoba melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud dan mendapatkan tersangka berada kediamannya saat itu. 

"Lalu tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba," jelas Zainul.

Ia menjelaskan personel berhasil mengamankan 4 buah paket sabu-sabu dengan berat total 20,16 gram, 1 buah timbangan digital, 1 dompet berwarna coklat, 1 pack plastik klip, 1 buah hp android.

"Lalu tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan dibawa ke Sat Narkoba Polresta guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. 

Kepada petugas tersangka mengaku sudah menjual barang haram tersebut sebanyak tiga kali, "Pelaku menjual barang haram tersebut di sekitaran Kebon Jeruk," tandasnya. 

Kasat menegaskan , pelaku dikenakan pasal 112 sub 114 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)

Video KUPAS TV : PULUHAN MOBIL ZAMAN PERANG KONVOI UNTUK PROMOSIKAN WISATA DI METRO

Editor :