Polisi Tetapkan Karyawati Bank dan Oknum ASN DPRD Lampung yang Selingkuh Sebagai Tersangka
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepergok selingkuh, oknum karyawati pada salah satu bank pemerintahan berinisial R dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di DPRD Lampung ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, pada Selasa (5/10/2021)
"Sekarang keduanya sudah kita kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinahan," kata Kompol Warsito.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh suami sah dari R berisial AD ke Polsek Sukarame, namun saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-buktu lain.
"Tapi kita masih mengumpulkan beberapa bukti lainnya untuk melengkapi berkas yang kurang dan tetap berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait," jelasnya.
Disinggung apakah kedua tersangka dilakukan penahanan di Polsek Sukarame, Warsito mengatakan, keduanya kini tidak dilakukan penahanan.
"Inikan sifatnya dilik aduan, jadi tidak dilakukan penahanan, dan ancamannya dibawa 4 tahun penjara, tapi tetap kita proses," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dikenakan pasal 417 KUHPidana tentang perzinahan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp10 juta rupiah.
Sebelumnya, seorang Karyawati bank berinisial R kepergok sang suami sedang berselingkuh dengan seorang oknum ASN yang bertugas di DPRD Lampung bersinial ARN disalah satu kamar indekost di Jalan Morotai, Gunung Sulah, Bandar Lampung pada Kamis 23 September 2021 malam. (*)
Video KUPAS TV : Limbah TPA Sampah Bumiayu Pringsewu Diduga Cemari Sawah
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








