Polisi Tetapkan Karyawati Bank dan Oknum ASN DPRD Lampung yang Selingkuh Sebagai Tersangka
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepergok selingkuh, oknum karyawati pada salah satu bank pemerintahan berinisial R dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di DPRD Lampung ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, pada Selasa (5/10/2021)
"Sekarang keduanya sudah kita kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinahan," kata Kompol Warsito.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh suami sah dari R berisial AD ke Polsek Sukarame, namun saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-buktu lain.
"Tapi kita masih mengumpulkan beberapa bukti lainnya untuk melengkapi berkas yang kurang dan tetap berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait," jelasnya.
Disinggung apakah kedua tersangka dilakukan penahanan di Polsek Sukarame, Warsito mengatakan, keduanya kini tidak dilakukan penahanan.
"Inikan sifatnya dilik aduan, jadi tidak dilakukan penahanan, dan ancamannya dibawa 4 tahun penjara, tapi tetap kita proses," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dikenakan pasal 417 KUHPidana tentang perzinahan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp10 juta rupiah.
Sebelumnya, seorang Karyawati bank berinisial R kepergok sang suami sedang berselingkuh dengan seorang oknum ASN yang bertugas di DPRD Lampung bersinial ARN disalah satu kamar indekost di Jalan Morotai, Gunung Sulah, Bandar Lampung pada Kamis 23 September 2021 malam. (*)
Video KUPAS TV : Limbah TPA Sampah Bumiayu Pringsewu Diduga Cemari Sawah
Berita Lainnya
-
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Selasa, 30 Juni 2026 -
Tempat Strategis hingga SPKLU Lounge PLN, Ini 5 SPKLU Non Tol yang Paling Banyak Dipilih Pengguna Kendaraan Listrik di Lampung
Selasa, 30 Juni 2026 -
Nanda Indira Buka Suara Soal Tas Mewah: Ada yang Dicicil hingga Hadiah dari Keluarga
Selasa, 30 Juni 2026 -
Insan PLN UID Lampung Berhasil Tekan Emisi hingga 5532 kgCO2e melalui Gerakan Clean Energy Day
Selasa, 30 Juni 2026








