Pemprov Lampung Imbau Kabupaten Kota Bentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Kusnardi, saat dimintai keterangan, Selasa (5/10/2021).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) guna mengantisipasi semakin banyaknya pupuk dan pestisida palsu yang beredar bebas di pasaran.
"Kami mengimbau agar kawan-kawan di kabupaten/kota membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Jika sudah terbentuk maka bisa mengajukan dananya di APBD masing-masing agar ada pengawasan di daerahnya," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Kusnardi, saat dimintai keterangan, Selasa (5/10/2021).
Ia mengatakan, anggota dari KP3 tersebut diantaranya dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan juga Kepolisian. Mereka bertugas melakukan pengawasan mulai dari pendistribusian hingga penggunaan pupuk dan pestisida yang dilakukan oleh para petani.
"Misal pupuk subsidi yang diajukan untuk padi digunakan nya untuk jagung atau perkebunan atau malah dijual lagi. Selain itu pestisida palsu, kadaluwarsa, dan yang sudah dilarang untuk dijual juga masih banyak ditemukan sehingga diperlukan pengawasan," katanya lagi.
Ia juga meminta kepada para penyedia pupuk khususnya milik negara yang tergabung dalam pupuk Indonesia untuk menyiapkan pupuk non subsidi dengan harapan tidak ada lagi kelangkaan pupuk yang terjadi di lapangan.
"Pada tahun ini kan pengiriman pupuk bersubsidi mengalami penurunan sehingga diantisipasi dengan menyediakan pupuk non subsidi. Masyarakat juga bisa tergabung kedalam KPB karena disana sudah ada market penyediaan pupuk," kata dia.
Menurutnya, saat ini para petani di beberapa kabupaten/kota tengah memasuki musim tanam. Karenya, pemerintah daerah diminta untuk mulai mendata kebutuhan penggunaan pupuk subsidi agar petani tidak mengalami kesulitan.
"Kita minta teman-teman untuk di musim tanam ini berapa kuota sisa dan juga kebutuhannya sehingga di laporkan jika ada yang lebih bisa di relokasi ketempat yang lain. Semoga pupuk subsidi tidak ada masalah karena petani juga sudah tahu berapa jatah mereka," kata dia.
Menurutnya, sampai saat ini serapan pupuk subsidi di Lampung telah mencapai angka 389.239 ton atau 71.59 persen dari total alokasi sebanyak 543,707 ton. Dengan rincian nya pupuk bersubsidi jenis urea sebesar 266.344 ton dan telah tersalurkan sebesar 195.835 ton atau presentasi nya nya mencapai 73.53 persen.
Selanjutnya pupuk jenis ZA dengan alokasi 22.316 ton dan telah tersalurkan 12.794 ton atau 57.32 persen. Selanjutnya pupuk SP-36 dengan alokasi sebesar 41.804 ton dan telah tersalurkan sebesar 25.765 atau 61.63 persen.
Selanjutnya pupuk jenis NPK dengan alokasi sebesar 195.020 ton dan telah tersalurkan sebesar 144.836 ton atau 74.27 persen dan pupuk organik dengan alokasi 18.233 ton dan telah tersalurkan sebesar 10.009 ton atau 54.89 persen. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025