Modus Tawarkan Pekerjaan Melalui Medsos, Pria Asal TBU Perkosa Wanita di Hotel

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Modus tawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook, pemuda asal Jalan Sumur Putri, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung tega memperkosa wanita asal Lampung Tengah.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan bahwa saat itu pelaku bernama Arif (24) menawarkan sebuah pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) keluar negri kepada korban yang berinisial A (29) warga Lampung Tengah melalui Facebook.
"Karena ditawarkan dan korban tertarik dan akhirnya pelaku ini menjemput korban di rumahnya pada Sabtu (2/10/2021) sore, lalu pelaku membawa korban ke Hotel TR di wilayah Bandar Lampung," katanya, Selasa (5/10).
Sampai nya di hotel, pelaku mengajak korban untuk masuk kedalam salah satu kamar hotel dengan alasan untuk menunggu bos dari pelaku tersebut.
"Ketika sudah di dalam kamar, pelaku mengunci pintu kamar lalu tengah malam pelaku meraba-raba area sensitif si korban, karena ketakutan akhirnya korban mengubungi sang suaminya," jelas Devi.
Lanjut Devi, korban yang ketakutan lalu menghubungi sang suami dan setelah menghubungi suami dari korban, pelaku mengambil handphone korban dan mematikannya.
"Lalu pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali dan mengancam korban kalau tidak mau melakukan ia dijual ke orang lain,"tambahnya.
Saat pelaku sedang berada di kamar mandi, korban bergegas mengambil kunci kamar dan segera keluar dari kamar dan segera melaporkan tindakan pelaku ke Security yang bertugas saat itu.
"Dia (korban) lari keluar ke security saat subuh, lalu security gedor-gedor pintu kamar tapi tidak dibuka pintunya sama pelaku, dan pada Minggu (5/10/2021) sekitar pukul 07.00 pagi tersangka ini lari untuk kabur dan tertangkap lalu digebukin massa," kata Devi.
Atas kejadian itu pihaknya langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan sejumlah perawatan akibat dihajar massa dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak Pidana Pemeriksaan dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025