• Selasa, 28 Januari 2025

Kasus Pembakaran Mapolsek Candipuro Terus Berlanjut, 10 Orang Terdakwa Tunggu Putusan Majelis Hakim

Selasa, 05 Oktober 2021 - 14.04 WIB
209

Kepala Seksi Intelijen Samiadji Noer (tengah) saat dimintai keterangan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kasus pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung Selatan (Lamsel) pada Mei 2021 silam, terus berlanjut. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Kepolisian atas kasus itu, dimana 3 orang diantaranya masih berstatus anak.

Kepala Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Intelijen Samiadji Noer mengatakan, pelaku anak pada kasus itu telah mendapat putusan hukuman pidana penjara selama 6 bulan untuk 2 orang anak dan 3 bulan pidana penjara untuk 1 orang anak.

"Yang 3 anak itu kurang lebih 1 bulan yang lalu putusan nya dibacakan, 2 orang anak kita tuntut 6 bulan dan 1 orang dituntut 4 bulan," katanya, Selasa (05/10/2021).

Dia menjelaskan, 10 orang pelaku yang masuk dalam kategori dewasa, saat ini sudah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 29 September 2021 lalu.

Mereka dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan dan akan dilakukan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu (06/10/2021) mendatang.

"Memang ada 13 orang terdakwa terkait kasus pembakaran mapolsek candipuro, yang 3 orang itu terkait pelaku anak dan 10 orang itu dewasa yang kita tuntut sesuai dengan perintah Kejati dengan pidana penjara 9 bulan yang dijerat dengan pasal yang berbeda-beda," tuturnya.

Samiadji mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan itu kepada para terdakwa. Diantaranya, masyarakat telah bergotongroyong untuk membangun kembali Mapolsek Candipuro, kemudian masyarakat juga akan menjaga kondusifitas setelah adanya kejadian itu.

"Para terdakwa ini juga mengaku sangat menyesali perbuatannya, kemudian yang terdakwa anak itu ada perbedaan karena yang 2 pernah tersandung masalah hukum," tuturnya.

Atas kejadian itu, Kasi Intel Kejari Lamsel itu pun berharap supaya masyarakat dapat selalu menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kita berharap supaya seluruh masyarakat dapat terus menjaga kondusifitas. Apabila terdapat keluhan bisa dilaporkan ke pihak terkait," tutupnya. (*)

Editor :