DPRD Dukung Pembetukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Lampung
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Lampung mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat dalam membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat Kabupaten/Kota, guna mengantisipasi semakin banyaknya pupuk dan pestisida palsu yang beredar bebas di pasaran.
"Kita mendukung dan mendorong kalau rencana itu memang dilakukan, sebagai bentuk pengawasan dan menjaga komoditi yang memang dibutuhkan oleh petani," ujar Sekretaris Komisi ll DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur, Selasa (5/10/2021).
Menurutnya, ide yang diusulkan sejauh ini bagus, karena yang berada di bawah tidak bisa terjangkau secara tepat dan cepat jika hanya dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
"Tapi kalau sifatnya ini koordinatif perlu untuk diterapkan, karena itu juga sebagai salah satu bagian tugas dari pemerintahan untuk mengawal seluruh program pusat, provinsi dan kabupaten," terangnya.
Maka dari itu jelasnya, butuh kerjasama dengan masyarakat maupun pihak-pihak terkait untuk menjaga hal-hal yang memang penting untuk masyarakat.
"Seperti pupuk itu kan suatu komoditi yang esensial yang memang dibutuhkan oleh petani. Sementara disitu sendiri banyak sekali kecenderungan kecurangan, maka pengawasannya juga harus baik," timpalnya.
Ia juga menjelaskan, sejauh ini belum ada pelaporan terkait plastisida palsu, akan tetapi kalau kelangkaan pupuk itu sering terjadi.
"Nah kelangkaan pupuk ini biasanya karena keterlambatan pendataan dan pergantian program input data di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Nah ini tidak semua orang memahami teknologi seperti itu, tapi pelan-pelan saat ini sudah semakin baik pendistribusiannya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : LIMBAH TPA SAMPAH BUMIAYU PRINGSEWU DIDUGA CEMARI SAWAH
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








