Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ubah Ancaman Hukuman Oknum ASN Sindikat SK Bodong

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami dan Penasehat Hukum oknum ASN berinisial RS, E. Rudiyanto.
Kupastuntas.co, Metro - Kasus tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu di Kota Metro kini memasuki babak baru, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun uniknya, ancaman hukuman berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya disematkan oleh Polisi kini berubah menjadi hukuman Pidana Umum (Pidum).
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Andri Gustami menjelaskan, perubahan ancaman dari sebelumnya pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) kini berubah menjadi pasal 263 ayat 2 terkait dengan SK palsu dan pasal 378 junto 55 terkait penipuan.
"Perubahan pasal itu berdasarkan gelar perkara, karena kita sudah berkoordinasi juga dengan pihak kejaksaan bahwa yang intinya untuk menjerat dia ke undang-undang Tipikor ini kan bukan karena jabatannya. Jadi soal gratifikasi di undang-undang Tipikor ini kan karena jabatan yang disalahgunakan, kalau dia ini kan bukan orang yang berwewenang mengeluarkan SK. Jadi kemarin analisa nya disitu," terang Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Selasa (5/10/2021).
Ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi yang sebelumnya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah kini ancaman nya pun berubah menjadi 7 tahun penjara.
"Tadi pagi ini kami gelar perkara jadikan tersangka, tinggal menunggu ekspos nanti. Jadi RS ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan jadwal pemanggilan dia sebagai tersangka hari Kamis nanti. Pasal yang diterapkan pidana umum jadinya, pasal 263 ayat 2 terkait dengan SK palsu itu dan 378 junto 55. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Nanti keputusannya dari pengadilan soal pasal berlapis nya," jelasnya.
AKP Andri Gustami juga menyampaikan, terkait dengan tuntutan masa tahanan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya bakal diputuskan oleh hakim dalam persidangan.
"Kalau pengurangan masa tahanan itu nanti ranahnya pengadilan, kami disini hanya melaksanakan program penyidikan dan mengirimkan berkas ke JPU, kalau sudah lengkap kami kirimkan barang bukti dan tersangka nya. Nanti lebih lanjut JPU dan pengadilan untuk penuntutan nya," kata dia.
Kasat juga menyebutkan, proses penyidikan hingga Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21 diperkirakan paling lama mencapai 40 hari.
"Biasanya prosesnya itu di tahap awal 20 hari proses penyidikan dilakukan penahanan, terus diperpanjang lagi 40 hari. Ya tergantung petunjuk dari jaksa, kalau kami kirimkan berkas kalau bisa cepat langsung bisa kami P21 kan," pungkas nya.
Sementara itu, Penasehat Hukum oknum ASN berinisial RS mengungkapkan, bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro.
"Sampai saat ini 5 Oktober 2021 kami belum menerima surat pemberitahuan dari Polres sebagai tersangka ataupun diperiksa selanjutnya sebagai apa, itu belum. Kami koperatif, apapun prosesnya kami ikuti selama penyidikan dari klien kami. Kami akan melakukan pendampingan hukum kepada klien kami sampai dengan selesai," kata penasehat hukum E. Rudiyanto, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Selasa (5/10/2021).
Rudi bahkan menyampaikan bahwa hingga hari ini klien nya masih menjalani rutinitas bekerja sebagai ASN pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro.
"RS ini masih kerja, dia masih aktif kerja. Dan dia belum ditetapkan sebagai tersangka, yang jelas saya nyatakan disini belum ada surat masuk. Mungkin, Polres sudah gelar perkara kan tidak tahu, ketika ada surat pemanggilan kita akan koperatif," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025 -
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025