• Minggu, 08 Juni 2025

Bapenda Lampung Perlu Konsultasi dengan BPK Soal Perpanjangan Pemutihan Pajak

Selasa, 05 Oktober 2021 - 15.57 WIB
171

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Adi Erlansyah, saat dimintai keterangan, Selasa (5/10/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Banyaknya antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun roda empat, membuat DPRD Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk memperpanjang program tersebut.

Namun demikian, Badan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika pemutihan diterapkan kembali atau diperpanjang.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan BPK, mengharuskan ada kajian yang tepat mengingat program ini akan mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan dari tunggakan pajak.

"Karenanya kami juga perlu berkonsultasi ke BPK, jika program ini akan dilaksanakan kembali dan bagaimana skemanya juga," ujar Adi Erlansyah, Selasa (5/10/2021).

"Kami juga secara prinsip setuju atas permintaan DPRD, terlebih ini sebagai upaya peningkatan PAD," tegasnya.

Akan tetapi yang perlu diketahui lanjutnya, pelaksanaan program pemutihan ini memerlukan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

"Seperti harus ada alasan yang jelas, diatur dalam Peraturan gubernur lalu harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bahwasanya program pemutihan kendaraan ini dilaksanakan sudah cukup lama yakni selama enam bulan.

"Hasil evaluasi kita kemarin juga bahwa antusias masyarakat baru meningkat pada bulan terakhir dua kali lipat dari rata-rata penerimaan lima bulan sebelumnya. Artinya kesempatan untuk mengikuti program ini sudah diberikan cukup lama, namun masyarakat memang cenderung menunggu detik-detik terakhir," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Limbah TPA Sampah Bumiayu Pringsewu Diduga Cemari Sawah

Editor :