• Sabtu, 10 Mei 2025

Tempuh Jalur Mediasi Dengan Komunitas Punk, DPRD Apresiasi Kinerja Satpol-PP Metro

Senin, 04 Oktober 2021 - 15.43 WIB
236

Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan saat diwawancarai awak media usai kegiatan sosialisasi Perda, di pelataran parkir pasar Cendrawasih, Senin (4/10/2021) siang.

Kupastuntas.co, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, mengapresiasi capaian kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota setempat. Hal itu berkaitan dengan langkah Satpol-PP yang memilih jalur mediasi dalam menangani persoalan komunitas Punk.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan. Ia menilai, langkah petugas dengan upaya dialog sangat humanis dan diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif di Bumi Sai Wawai.

Baca juga : Pasca Insiden Pengeroyokan Viral, Satpol-PP Kota Metro Razia Anak Punk

"Itu bagus, jika sudah berjumpa dengan komunitas tersebut. Artinya dapat mempermudah urusan dengan anak punk itu. Kita juga mengimbau dinas terkait yang memiliki kewenangan untuk rutin melakukan patroli dan razia agar keamanan dan kenyamanan di Metro semakin dirasakan masyarakat," kata Subhan saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan sosialisasi Perda, di pelataran parkir pasar Cendrawasih, Senin (4/10/2021).

Tak hanya itu, Subhan juga mengaku telah memaparkan Perda tentang penyakit masyarakat sehingga kedepan nya diharapkan petugas mampu melakukan antisipasi gangguan kamtibmas. 

"Pagi ini saya menyampaikan sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2016 tentang penyakit masyarakat. Mulai dari tunawisma, gelandangan, prostitusi atau pelacuran, perjudian dan minuman beralkohol. Yang mana kita ketahui baru-baru ini ada kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh anak Punk, maka kami sosialisasikan Perda ini," ucapnya.

Politisi partai Golkar itu juga mengapresiasi peran pemerintah yang melancarkan kegiatan sosialisasi Perda. Subhan berharap, sosialisasi serupa dapat dilakukan dengan pada seluruh kelurahan di Metro.

"Kami sangat mendukung pemerintah Kota Metro untuk mensosialisasikan perda ini ke seluruh wilayah, karena Kota Metro bukan hanya pasar Cendrawasih. Jadi ada 22 kelurahan dan 5 kecamatan, kami sangat mendukung sosialisasi Perda ini agar semua masyarakat tau," ucapnya.

Menurutnya, dalam menangani persoalan dugaan arogansi komunitas Punk diperlukan peran lintas sektor termasuk didalamnya ialah masyarakat.

"Bukan hanya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan itu, warga sekitar juga bisa untuk dapat membantu agar terciptanya keamanan dan kenyamanan," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Asisten II Pemkot Metro, Yeri Ehwan menjelaskan, terdapat tiga Perda yang disosialisasikan. Perda tersebut, mulai dari pengelolaan pasar, minuman keras hingga pembatasan-pembatasan kegiatan yang dilarang di pasar, selanjutnya ketiga ialah penertiban, kenyamanan dan keindahan kota.

“Tentunya kita berharap seluruh komunitas yang bergerak di pasar, termasuk kita dari pemerintah, pedagang dan seluruh pedagang pasar bisa menjaga keindahan, ketertiban dan kenyamanan kota. Sehingga kita berharap nantinya para pengunjung ataupun konsumen yang datang ke pusat perdagangan kita meningkat, ekonomi makin berkembang, tentunya kita berharap PAD kita juga semakin meningkat dari pasar,” tandasnya. (*) 

Video KUPAS TV : SEKOLAH TATAP MUKA DIMULAI, DINKES TANGGAMUS ANTISIPASI KLASTER BARU! BAGIAN 2

Editor :