• Jumat, 06 September 2024

RSUD Alimuddin Umar Lambar Ganti Status Jadi UPTD Pada 2022 Mendatang

Senin, 04 Oktober 2021 - 11.30 WIB
546

Direktur RSUD Alimuddin Umar, dr. Iman Hendarman saat dikunjungi di ruang kerjanya, Senin (4/10/2021). Foto : Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar Lampung Barat berganti status dari perangkat daerah menjadi unit pelaksanaan teknis daerah (UPTD)  dibawah dinas kesehatan langsung pada 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Alimuddin Umar, dr. Iman Hendarman saat dikunjungi Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Senin (4/10/2021).

Ia mengatakan meski berganti tetap berbeda dengan UPTD Puskesmas, karena rumah sakit merupakan organisasi khusus sedangkan Puskesmas tidak.

Lanjutnya, untuk kewenangan kepegawaian, pengelolaan barang, keuangan dan lain-lain tetap menjadi tanggung jawab penuh direktur rumah sakit.

Ia menuturkan untuk pencapaian program nasional bidang kesehatan nantinya sudah dibawah dinas kesehatan termasuk mengenai visi misi bupati dan wakil bupati, jadi tidak masing-masing lagi seperti sekarang.

Mengenai penggunaan anggaran pun lanjutnya,  sudah di dinas kesehatan langsung, rumah sakit hanya kuasa pengguna anggaran.

Ia menjelaskan pergantian status ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. 

"Untuk Peraturan Daerah (Perda) nya masih dalam proses dan hampir rampung tinggal diterbitkan, mungkin dalam waktu dekat Perda tersebut diterbitkan," ungkapnya.

Ia menuturkan meski pihaknya hanya melaksanakan pelayanan, akan tetapi pelayanan dengan masyarakat tidak ada yang berubah, bahkan rumah sakit berkomitmen terus memperbaiki pelayanan.

"Apa yang berkaitan dengan pelayanan tidak terjadi perubahan sama sekali, kita selalu berusaha memberikan yang terbaik. Hanya saja rencana strategis  kita kedepan sudah mengacu ke dinas sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Editor :