Polsek Pasir Sakti Lamtim Tangkap Pencuri Motor di Masjid
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Anggota Reskrim Polsek Pasir Sakti menangkap BH (19) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, pelaku pencurian sepeda motor pada Minggu (03/10/2021).
Kapolsek Pasir Sakti, AKP Marbun, melalui Kanit Reskrim Bripka, Leo Ekardo mengatakan, BH mencuri sepeda motor jenis Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi A 4960 BN milik Muhtadi warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti.
Pelaku menjalankan aksinya ketika korban sedang melaksanakan ibadah Salat Isya di masjid sekitar pukul 19.30 WIB, dan pelaku ditangkap pukul 19.50 WIB," kata Leo, saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Ketika sepeda motor korban diambil pelaku, korban yang sudah selesai salat langsung berteriak maling, dan sebagian orang yang ada di masjid menghubungi polisi melalui ponsel.
"Saat itu juga anggota Reskrim langsung menuju lokasi kejadian untuk mengejar pelaku," ujarnya.
Diduga karena pelaku panik, sehingga meninggalkan sepeda motor hasil curiannya, dan menyembunyikan diri di atas atap rumah warga, namun persembunyian pelaku diketahui polisi dan langsung dilakukan penangkapan.
Ironisnya hasil dari pemeriksaan polisi, BH mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali di wilayah hukum Kecamatan Pasir Sakti. Atas perbuatan jahatnya BH saat ini diamankan di Mapolsek Pasir Sakti.
"Selain pelaku, barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda supra x warna hitam milik korban," terang Kanit Reskrim Polsek Pasir Sakti. (*)
Video KUPAS TV : BEA CUKAI BANDAR LAMPUNG MUSNAHKAN BARANG ILEGAL SENILAI 32 MILIAR
Berita Lainnya
-
Diduga Alami Gangguan Kesehatan, Sopir Truk Meninggal usai Kendaraan Terbalik di Rawa Lamtim
Selasa, 24 Februari 2026 -
Sudah Bayar 1,3 Juta, Keluarga Kecewa Ambulans RS Ahmad Yani Metro Mogok Saat Antar Jenazah
Senin, 23 Februari 2026 -
Bupati Lamtim Minta Tak Ada Sekat Sosial, RSUD Sukadana Terima Alat Jantung Cap LAP dari Kemenkes
Jumat, 20 Februari 2026 -
Pemkab Lamtim Tutup Dua Tempat Karaoke Tak Berizin
Rabu, 18 Februari 2026









