Polemik Bakso Sony, Ketua TP4D: Asal Mau Tandatangan Pakta Integritas Kita Buka Gerainya
Ketua TP4D Balam, M. Umar (kiri) dan Kepala BPPRD Balam, Yanwardi, saat memberikan keterangan, Senin (4/10/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung, M. Umar menyampaikan, untuk membuka gerai Bakso Sony, pihaknya hanya harus menandatangani pakta integritas.
“Asal mau tandatangan pakta integritas, kita buka gerainya. Masalah selisih pajak itu bisa dicicil atau dibayarkan nanti,” ungkap Umar, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (4/10/2021).
Ia juga mengatakan, proses pengauditan pajak tersebut juga masih dalam proses oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung.
“Begitu tanda tangan langsung buka gerai, jadi kita masih menunggu,” ujarnya.
Ia menegaskan, semakin ditunda proses penandatanganan tersebut, tentu akan merugikan pihak Basko Sony sendiri karena akan memperlama proses operasional ke-18 gerai.
“Kalau untuk kita kalau mau dibilang tidak ada juga enggak. Tentu ada juga pengaruhnya, pendapatan kita juga tersendat beberapa hari ini kan. Tapi kita berbicara bagaimana kepatuhan hukum saat ini, kita tidak bisa hanya lihat dari pendapatan kita saja. Pemerintah harus tegas pada peraturan,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi menambahkan, memang pihak Bakso Sony belum juga memberikan keputusan pada rapat internal nya.
“Belum ada kesini lagi, sepertinya mereka belum sepakat. Belum ada jawaban dari penasehat hukumnya, mereka masih membahas itu dengan pemilik Bakso Sony,” ucap Yanwardi.
Yanwardi juga menyampaikan, tidak ada waktu khusus yang diberikan untuk keputusan penandatanganan tersebut, sedangkan waktu untuk melengkapi berkas masih ada seminggu sampai tenggat waktu.
“Kita nunggu mereka saja. Kita belum akan melakukan tindakan, karena kita kan sedang menunggu niat baik mereka,” imbuhnya.
“Kalau audit pajak juga belum selesai, datanya belum di kasih. Jadi untuk menentukan selisih itu kan data yang ada pada kita dibandingkan dengan data mereka, baru nanti ketemu, tapi ini belum,” tambahnya.
Kemudian Yanwardi juga menyebutkan tindakan paling akhir dan yang paling tegas itu adalah pencabutan izin.
“Kalau sanksi paling tegas ya bisa-bisa cabut izin, tapi kita tunggu dulu ya,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : UPAYA DINAS KESEHATAN MEMPERCEPAT VAKSINASI DI LAMPUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








