• Selasa, 20 Mei 2025

Pembangunan Perumahan di Bandar Lampung Wajib Sediakan 20 Persen Lahan RTH

Senin, 04 Oktober 2021 - 14.59 WIB
430

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana usai Rapat Paripurna Tingkat 1 DPRD Bandar Lampung tentang Jawaban Walikota atas Tanggapan Fraksi-Fraksi mengenai Raperda Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (4/10/2021).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2041, pembangunan perumahan wajib membuatkan 20 persen total lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Alhamdulillah semua sepakat semua dengan raperda ini dan akan dibicarakan ke tingkat selanjutnya. Mudah-mudahan perda ini bisa berjalan dengan lancar,“ kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana usai Rapat Paripurna Tingkat 1 DPRD Bandar Lampung tentang Jawaban Walikota atas Tanggapan Fraksi-Fraksi mengenai Raperda Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (4/10/2021).

Ia mengatakan bahwa pada Perda RTRW akan  tetap mengedepankan adanya ruang terbuka hijau pada pembangunan yang ada sebanyak 20 persen.

“Pokoknya bagaimana solusinya supaya ada ruang hijau yang juga bisa jadi tempat anak bermain, keluarga berkumpul,” ungkapnya.

Ia berharap agar dengan adanya Raperda ini pembangunan dapat berjalan dengan baik dan diantara kepadatan kota tersebut, ruang terbuka hijau juga dapat terpenuhi.

“Apalagi Bunda sudah bekerja sama dengan perguruan tinggi di Bandar Lampung agar  mereka juga bisa memberikan solusi untuk menciptakan kawasan hijau di tengah padatnya Bandar Lampung,” ujarnya.

Kemudian Ia menambahkan bahwa ketika ada pengembang yang membuat perumahan di Bandar Lampung juga diharuskan untuk memberikan 20 persen wilayahnya untuk ruang terbuka hijau.

“Kalau misalnya ada perumahan yang baru, mereka pasti kan datang ke kita dulu, izin dulu, pasti kita tawarkan dulu dan harus bisa memenuhi 20 persen nya untuk RTH,” imbuhnya.

Dalam sambutannya, Eva Dwiana juga menyampaikan bahwa peraturan daerah tentang RTRW pada tahun 2011 disahkan dengan melihat testing dari kawasan tersebut, dan terindikasi adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dalam pengendaliannya.

Maka bangunan yang sudah terbangun tidak dapat menambah bangunan untuk mendukung dari fungsi kawasan yang dimaksud.

“Juga dengan tetap dalam pengawasan pemerintah kota dan proses pendirian bangunan melalui aspek pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri dari perizinan, pengaturan zonasi, sanksi, insentif dan testing jaringan drainase setelah diakomodir di dalam struktur ruang RTRW Kota Bandar Lampung,” ucapnya dalam sambutan tersebut.

Maka upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka meningkatkan ruang terbuka hijau publik sebesar 20% dilakukan dengan melaksanakan:

- Pemaksimalan terhadap RTH publik sebesar 20% dari luas lahan kepada para pengembang perumahan

- Hutan monograf 

- Mata air

- Sepadan pantai dan sepadan sungai

- Pengadaan lahan

Pada akhir rapat, diputuskan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari akan dibuat 5 panitia khusus untuk ditindaklanjuti Raperda tersebut. (*)

Video KUPAS TV : LIMBAH TPA SAMPAH BUMIAYU PRINGSEWU DIDUGA CEMARI SAWAH

Editor :