Kasus Penganiayaan Petugas BPBD Terhadap PKL Dilimpahkan ke Kejari
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat dimintai keterangan, Senin (4/10/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus pengeroyokan sejumlah petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) M. Fadel (25) alias Ahmad, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih terus berjalan.
Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari berbagai unsur. "Unsurnya ada dari masyarakat maupun BPBD yang ada di lokasi saat itu," kata Devi, saat dimintai keterangan, Senin (4/10/2021).
Baca juga : Tak Pakai Masker, Pedagang Kopi Dipukuli Oknum Petugas BPBD
Devi pun mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah naik sidik, namun hingga saat ini pihaknya belum melakukan penetapan tersangka.
"Sekarang sudah sidik dan sudah pelimpahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tapi belum ada penetapan tersangka, nanti akan ditetapkan jika sudah kita lakukan gelar perkara," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, membenarkan jika pihaknya sudah menerima SPDP terkait perkara tersebut.
"SPDP sudah kita terima, tapi tim penyidik belum mencantumkan nama tersangkanya," jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad seorang PKL warga Langkapura, Bandar Lampung menjadi korban penganiayaan sejumlah petugas BPBD Kota Bandar Lampung, di Jalan P. Tendean, Palapa Tanjungkarang Pusat pada 3 September 2021 karena tak memakai masker. (*)
Video KUPAS TV : UPAYA DINAS KESEHATAN MEMPERCEPAT VAKSINASI DI LAMPUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








