Hingga Agustus 2021, Pengadilan Agama Mesuji Catat 270 Kasus Perceraian
Panitera Muda Gugatan, Malik. Foto: Ari/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Dari bulan Januari hingga Agustus 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji mencatat terdapat 270 kasus perceraian, Senin (4/10/2021).
Hal itu disampaikan Panitera Muda Gugatan, Malik, mewakili Humas Pengadilan Agama Mesuji. Ia mengatakan, rata-rata umur yang mengajukan perceraian yakni 30 tahun dan hampir semuanya mempunyai anak satu.
"Ekonomi di masa pandemi menjadi salah satu faktor utama perceraian," kata Malik.
Ia juga mengatakan, kebanyakan penggugat berasal dari pihak istri, alasannya yakni suami malas bekerja dan ekonominya pas-pasan. Sementara jika pihak suami yang menggugat, alasannya yakni istri tak sesuai dengan keinginannya.
Malik menyampaikan, Pengadilan Agama Mesuji juga melayani administrasi secara transparan.
"Peserta cukup datang ke kantor membawa persyaratan seperti, buku nikah, KTP, membawa surat gugatan yang dibuat sendiri," ungkapnya.
Dan jika kesulitan, pihaknya sediakan website Pos Bakum yang juga bertujuan membantu masyarakat saat membuat surat gugatan. Kemudian, setelah itu biaya perceraian juga bervariatif, tergantung radius jarak per-kecamatan.
"Biaya awal yang digunakan untuk mengajukan gugatan sebesar Rp675.000. Namun jika uang tersebut dalam perceraian tidak digunakan semuanya, maka akan dikembalikan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Limbah TPA Sampah Bumiayu Pringsewu Diduga Cemari Sawah
Berita Lainnya
-
Bupati Elfianah Lantik 72 Pejabat Mesuji
Rabu, 04 Februari 2026 -
Polres Mesuji Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2 hingga 15 Februari 2026
Minggu, 01 Februari 2026 -
Ditinggal Istri Merantau, Ayah di Mesuji Tega Setubuhi Anak Kandung
Rabu, 21 Januari 2026 -
Hujan dan Angin Kencang di Mesuji, Rumah Sakit Rusak dan 39 Rumah Terdampak
Sabtu, 10 Januari 2026









