Hingga Agustus 2021, Pengadilan Agama Mesuji Catat 270 Kasus Perceraian

Panitera Muda Gugatan, Malik. Foto: Ari/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Dari bulan Januari hingga Agustus 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji mencatat terdapat 270 kasus perceraian, Senin (4/10/2021).
Hal itu disampaikan Panitera Muda Gugatan, Malik, mewakili Humas Pengadilan Agama Mesuji. Ia mengatakan, rata-rata umur yang mengajukan perceraian yakni 30 tahun dan hampir semuanya mempunyai anak satu.
"Ekonomi di masa pandemi menjadi salah satu faktor utama perceraian," kata Malik.
Ia juga mengatakan, kebanyakan penggugat berasal dari pihak istri, alasannya yakni suami malas bekerja dan ekonominya pas-pasan. Sementara jika pihak suami yang menggugat, alasannya yakni istri tak sesuai dengan keinginannya.
Malik menyampaikan, Pengadilan Agama Mesuji juga melayani administrasi secara transparan.
"Peserta cukup datang ke kantor membawa persyaratan seperti, buku nikah, KTP, membawa surat gugatan yang dibuat sendiri," ungkapnya.
Dan jika kesulitan, pihaknya sediakan website Pos Bakum yang juga bertujuan membantu masyarakat saat membuat surat gugatan. Kemudian, setelah itu biaya perceraian juga bervariatif, tergantung radius jarak per-kecamatan.
"Biaya awal yang digunakan untuk mengajukan gugatan sebesar Rp675.000. Namun jika uang tersebut dalam perceraian tidak digunakan semuanya, maka akan dikembalikan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Limbah TPA Sampah Bumiayu Pringsewu Diduga Cemari Sawah
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025