• Jumat, 06 Juni 2025

97 SPBU di Lampung Laksanakan PLB dan Tidak Lagi Sediakan BBM Premium

Senin, 04 Oktober 2021 - 19.03 WIB
222

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 97 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Lampung saat ini tengah melaksanakan Program Langit Biru (PLB), sehingga tidak lagi menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.

Plt Unit Manager Communication Relation & CSR MOR II, Ujang mengatakan, PLB merupakan program edukasi yang diberikan kepada masyarakat melalui promosi Pertalite harga, khusus bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga, angkot dan taksi dengan plat nomor berwarna kuning.

"Saat ini sebanyak 97 SPBU di Provinsi Lampung sedang melaksanakan PLB. Program ini dilaksanakan sejak periode 12 September 2021 hingga 16 Oktober 2021," kata Ujang, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (4/10/2021).

Baca juga : BBM Premium Hilang dari Lampung, Hiswana Migas: Banyak Dinikmati Tengkulak

Menurutnya, PLB tersebut sejalan dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4 atau minimal Research Octan Number (RON) 91.

"Untuk itu Pertamina berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON yang lebih tinggi. Selain itu masyarakat juga antusias nya sangat tinggi dalam melaksanakan program ini," terangnya.

Ia juga mengungkapkan jika PLB bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat beralih menggunakan BBM yang berkualitas dan ramah lingkungan dengan oktan yang lebih baik.

"Selain meningkatkan kualitas udara bersih dengan mengurangi emisi gas buang, penggunaan BBM dengan RON tinggi dapat meningkatkan kinerja mesin kendaraan dan tingkat polusi semakin rendah," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PULUHAN MOBIL ZAMAN PERANG KONVOI UNTUK PROMOSIKAN WISATA DI METRO