• Sabtu, 03 Januari 2026

Terkait Kasus Engsit, Pengamat Hukum Berharap BPK Tidak Menghambat Kerja Polda

Minggu, 03 Oktober 2021 - 18.00 WIB
278

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, Pengamat Hukum, Yusdianto berharap, Badan Perhitungan Keuangan (BPK) tidak menghambat kerja Polda Lampung.

"Kita berharap agar BPK jangan menjadi penghambat dalam menghitung kerugian negara. Seharusnya sebagai pemeriksa, BPK harus cepat juga agar penyidik juga dapat menyelesaikan perkara tersebut," kata Yusdianto, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (3/10/2021).

Menurutnya, setelah Engsit melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung, BPK seharusnya melakukan gerak cepat dalam merespon surat permintaan pengauditan yang dilakukan Polda Lampung kepada BPK RI.

"Kita mendorong agar BPK harus mempercepat proses terkait dengan penelusuran jumlah kerugian terkait hal tersebut, sehingga Polda dapat segera menindaklanjuti. Jadi saya sih berharap agar BPK jangan kerja Lambat apalagi menghambat," tegas Yusdianto.

Baca juga : Polda Lampung Lakukan Pemaparan Terkait Korupsi Engsit ke Mabes Polri

Sementara Pengamat Hukum Universitas Lampung, Eddy Rifai mengatakan, BPK RI dalam melakukan perhitungan kerugian membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Jadi kalau misalnya penetapan perkara tersebut sebaiknya memang menggunakan BPK, tapi mereka juga dapat menggunakan auditor yang ditunjuk," kata Eddy.

Menurutnya, dalam perhitungan kerugian negara, Polda Lampung tidak harus menggunakan BPR RI namun dapat menggunakan instansi yang berwenang seperti BPK Provinsi, Inspektorat atau auditor yang ditunjuk.

"Dalam praktek perhitungan BPK lama itu akan lama, bahkan bisa saja hasilnya tahunan. Jadi kita merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi 31 tahun 1999, dimana dalam pasal 32 ayat 1 bahwa yang dapat menghitung kerugian negara adalah pihak yang berwenang atau Instansi yang ditunjuk," terangnya.

"Harusnya mereka bisa menggunakan dari BPKP atau inspektorat dan auditor yang ditunjuk agar hasilnya lebih cepat," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : BEA CUKAI BANDAR LAMPUNG MUSNAHKAN BARANG ILEGAL SENILAI 32 MILIAR