Polisi Amankan Pengguna Narkotika yang Diduga Pengusaha Asal Lamsel
Barang bukti uang berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan DB (38) pengguna narkotika, yang diduga seorang pengusaha asal Lampung Selatan (Lamsel).
Tak hanya DB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung turut mengamankan empat orang lainnya, yakni SF (32), H (39), LAH (23) dan SMP (53) yang merupakan warga Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul, membenarkan atas penangkapan terhadap lima pelaku. "Benar kami mengamankan lima tersangka," katanya, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/10/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan kelima pelaku pada Kamis (30/9/2021 ) sekira pukul 16.00 WIB di salah satu rumah di perumahan Springhill Jalan Imam Bonjol KM 11, Kelurahan Kemiling, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa rumah itu sering digunakan untuk transaksi atau penyalahgunaan narkotika. Atas informasi itu anggota langsung meluncur ke lokasi," jelas Zainul.
Selanjutnya pihaknya melakukan penggeledahan dan alhasil ditemukan sejumlah alat bukti berupa tiga buah pil aprazolam, enam buah pil esilgan, dua buah alat isap sabu serta tiga plastik klip sisa pakai.
"Kemudian kelimanya kita amankan di Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih-lanjut. Berdasarkan hasil test urine terhadap kelimanya, hanya DB yang positif menggunakan narkotika, sedangkan keempat rekan nya negatif," tambah Zainul.
Zaiunul menambahkan, barang bukti narkotika merupakan milik DB. "DB sudah kita tahan, dan keempat rekan nya tidak terbukti, jadi kita pulangnya," terangnya.
Disinggung terkait apakah DB merupakan seorang pengusaha dan pernah diamankan terkait hal yang sama oleh Polsek Teluk Betung Selatan pada bulan Desember 2020, Zaiunul pun membenarkannya.
"Informasinya sih begitu (pernah diamankan), tapi kalau pekerjaan kurang tahu, tapi kalau di KTP nya itu wiraswasta," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SATRESKRIM POLRES PESAWARAN UNGKAP 9 KASUS KEJAHATAN DALAM KURUN WAKTU SEBULAN
Berita Lainnya
-
Dugaan Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Pihak Terkait
Jumat, 26 Juni 2026 -
Karya Jurnalistik Akan Masuk Objek Hak Cipta, Penggunaan Komersial Harus Bayar Royalti
Jumat, 26 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Metro Gelar Khitanan Massal, 50 Anak Ikuti Layanan Gratis Metode Modern
Jumat, 26 Juni 2026 -
FST UIN RIL Gelar Workshop Perawatan Mikroskop Diikuti Sejumlah Instansi di Lampung
Jumat, 26 Juni 2026








