Jelang Kuliah Tatap Muka, Mahasiswa UIN Lampung Baru 50 Persen Divaksinasi
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung rencananya akan memulai kuliah tatap muka (KTM) dengan melalui sistem Hybrid Learning pada 4 Oktober 2021 mendatang. Dengan mahasiswa nya baru 50 persen divaksinasi Covid-19.
Kasubbag Humas UIN Raden Intan Lampung, Hayatul Islam mengatakan, perkuliahan tatap muka hanya untuk semester l dan lll, dengan kapasitas maksimum 35 persen.
"Mahasiswa kita yang mau melakukan hybrid sekitar 11.000, sementara yang sudah divaksin 50 persen baik dosis pertama maupun dosis kedua. Artinya baru 50 persen mahasiswa Semester I dan III sudah divaksin," ujarnya, Jumat (1/10/2021).
"Vaksin mahasiswa akan terus bertahap kita lakukan. Tapi ada juga mahasiswa yang telah melakukan vaksinasi di luar kampus,"timpalnya.
Ia juga menjelaskan, untuk jadwal kuliah nya sendiri akan dilakukan seperti biasanya. Namun apabila biasanya 1 sks mata kuliah 40 menit, khusus hybrid learning hanya 80 persen nya. "Jadi waktunya dipercepat 80 persen dari jadwal biasanya," ucapnya.
Ia juga memastikan, PTM nanti akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Karena kursi kuliah sendiri berbeda dengan kursi di sekolah pada umumnya.
"Sehingga untuk hybrid ini hanya mengatur jarak 1 meter kursi antar mahasiswa dan tidak memakai pembatas seperti PTM di sekolah," ungkap Dia.
Sedangkan, untuk mahasiswa semester 5 sampai 7 tetap mereka melakukan secara daring hingga akhir semester.
"Sementara untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan nya sendiri, Alhamdulillah sudah 100 persen kita vaksin," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








