• Minggu, 08 Juni 2025

BPK RI dan Mabes Polri Telah Terima Pemaparan Polda Lampung Terkait Kasus Engsit

Jumat, 01 Oktober 2021 - 16.27 WIB
280

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Markas Besar (Mabes) Polri telah menerima presentasi yang dilakukan Polda Lampung selama tiga hari sejak 28 - 30 September 2021. 

Presentasi yang dilakukan Polda Lampung terhadap Mabes dan BPK terkait tindak pidana korupsi yang menjerat komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit pada proyek Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribawono Provinsi Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafirin mengatakan mengatakan bahwa apa yang sudah dipaparkan dihadapan BPK RI dan Mabes Polri telah diterima. 

"Semuanya sudah oke, hasilnya (presentasi) sudah diterima oleh Mabes dan BPK," katanya, Jumat (1/10). 

Ia menjelaskan bahwa materi yang dipresentasikan Polda Lampung terkait awal mulai Penyelidik kan hingga Engsit mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjung Karang.

"Yang dipresentasikan semuanya dari awal penyelidikan, praperadilan, dan apa saja yang kita kerjakan, apa saja perangkat hukum yang kita pakai, bercerita tentang timeline terus pasal-pasal yang ditujukan," jelas Arie.

Disinggung kapan BPK merencanakan akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, Arie mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih, "Kalau itu kita belum tau kapan," tambahnya. 

Sebelumnya, Tim penyidik dari Polda Lampung telah mengestimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 60-65 miliar namun pihaknya memerlukan perhitungan dari BPK RI untuk memastikan kerugian negara. 

Untuk diketahui, PT URM adalah perusahaan yang mengerjakan proyek jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar Ep147,533 miliar. (*)

Editor :