Terkait Bakso Sony, KPK: Kalau Kewajiban di Bandar Lampung Belum Terpenuhi, Ya Tidak Bisa Pindah

Korwil II Korsupgah KPK RI, Nana Mulyana saat dimintai keterangan. Foto : Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Bakso Sony tidak akan bisa pindah ke kabupaten/kota lain jika kewajibannya di kota Bandar Lampung belum dipenuhi. Hal tersebut disampaikan oleh Korwil II Korsupgah KPK RI, Nana Mulyana ketika mengunjungi Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Kamis (30/9/2021).
“Kalau KPK ini kan seluruh kegiatannya di Indonesia, jadi misalnya Bakso Sony menutup gerai nya disini, dan pindah ke kabupaten/kota lain, maka kita tidak bisa mengizinkan itu apabila kewajiban disini tidak dipenuhi,” ungkap Nana.
Ia menyampaikan bahwa pemasangan alat transaksi tersebut untuk memastikan hak pemerintah daerah terkait pajak hotel dan restoran yang dipungut dari masyarakat atau konsumen.
“Makanya dengan memastikan transaksi itu, harapan nya jangan sampai pajak yang dipungut tidak disetorkan ke Pemda. Kalau ada alat pencatat kan Pemda jadi punya angka berapa sebetulnya yang menjadi hak Pemda,” ungkapnya.
“Maka kita terus monitoring untuk optimalisasi pendapatan daerah itu. Kami dari KPK juga mendukung upaya penegakan aturan atau hukum untuk menyegel Bakso Sony. Kalau dia tidak taat kewajibannya sebagai wajib pungut,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Nana menganjurkan bahwa mediasi perlu dilakukan karena menurutnya permasalahan ini dapat dicari jalan keluarnya dengan mengambil jalan tengah.
“Sudah saya tekankan kepada ibu walikota bahwa kalau kita berharap telur jangan matikan ayamnya. Pasti ada yang bisa kita komunikasi kan dengan baik,” ujarnya.
Kemudian mengenai penindakan aturan hukumnya, Nana mengatakan bahwa KPK tidak memiliki wewenang atas itu.
“KPK tidak bisa bertindak tegas, yang bisa melakukan itu ya Pemda. Kami hanya menegakkan aturan, bahwa hotel dan restoran wajib dikenakan pajak daerah,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemakaian dua cash register diperbolehkan, namun tetap keduanya harus tercatat oleh Pemda.
“Semua transaksi itu harus tercatat real time. Kalau tidak terkoneksi dengan Pemda maka boleh Pemda melakukan peringatan,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025